@article{Muhdar_Reza_Azis_2019, title={Pengawasan Penyalahgunaan Informasi (Market Conduct) Bagi Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Di Makassar}, volume={1}, url={https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/138}, DOI={10.31960/ijocl.v1i1.138}, abstractNote={<p><em>This study examines the implementation of supervision of Behavior Deviation and Misuse of Information for Banks by the Makassar Regional Financial Services Authority 6. Field research is the type of research that is used as a further effort to explore a problem that is presented in a qualitative descriptive form. The results of the study indicate that the implementation of supervision of the behavior of misuse and misuse of information for Banking conducted by the Regional 6 Financial Services Authority (OJK) in Makassar has been carried out. Especially for banks to apply the standard clause contained in the standard agreement in accordance with the guidelines of the Financial Services Authority (OJK). Especially for the government to revise the rules of the Financial Services Authority in the implementation of supervision so that supervision is carried out by only one part, which is carried out by the Consumer Education and Protection (EPK) section or supervision carried out by the Risk Monitoring department so that there is no supervision dualism.</em></p> <p><em>Penelitian ini mengkaji Implementasi pengawasan Perilaku Penyimpangan dan Penyalahgunaan Informasi Bagi Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Makassar. Penelitian lapangan menjadi tipe penelitian yang digunakan sebagai upaya lebih jauh untuk mendalami sebuah masalah yang disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengawasan perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan informasi bagi Perbankan yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 6 Di Makassar sudah terlaksana. Khusus kepada Perbankan untuk menerapkan klausula baku yang terdapat pada perjanjian baku sesuai dengan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pelaksanaan pengawasan sehingga pengawasan tersebut dilaksanakan oleh satu bagian saja yaitu dilaksanakan oleh bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) atau pengawasan dilaksanakan oleh bagian Pengawasan terhadap Resiko sehingga tidak ada dualisme pengawasan.</em></p>}, number={1}, journal={Indonesian Journal of Criminal Law}, author={Muhdar, Muh Zulkifli and Reza, Farah Syah and Azis, Dian Eka Pusvita}, year={2019}, month={Jun.}, pages={1-8} }