@article{Situngkir_2019, title={Perbandingan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM}, volume={1}, url={https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/355}, DOI={10.31960/ijocl.v1i2.355}, abstractNote={<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM Indonesia. Masalah penelitian Bagaimana yurisdiksi dibandingkan dengan pengadilan kriminal internasional dan pengadilan HAM di Indonesia? dan Apa Peluang untuk Pengenaan Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional di Indonesia? Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dilihat dari yurisdiksi pidana, pribadi, temporal dan teritorial. Indonesia bukan negara pihak dan bukan negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Meski begitu, Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat diterapkan di Indonesia mengingat perbedaan yurisdiksi pidana kedua pengadilan tersebut, karena ada 2 (dua) kejahatan yaitu kejahatan perang dan kejahatan agresi yang tidak diatur dalam Pengadilan HAM Indonesia. , jika ada situasi di Indonesia yang dirujuk oleh Dewan PBB dan keamanan Indonesia dianggap tidak mau dan tidak dapat membawa para pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan.</em></p> <p><em>This study aims to analyze the protection of labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law no. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers’ labor rights within the framework of the ASEAN Economic Community. Research problems, First, What is the Form of Protection for Indonesian Migrant Workers, Second, What is the Form of Legal Efforts for Indonesian Migrant Workers who are disadvantaged? The research method uses socio-legal research by observing the ASEAN Declaration of Human Rights and Law No. 18 of 2017, as well as other Indonesian Laws and Regulations. The results showed that the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is all efforts to protect the interests of prospective PMI and their families in realizing guaranteed fulfillment of rights in all their activities. The author will analyze the issue of the extent to which the state protects labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers.</em></p>}, number={2}, journal={Indonesian Journal of Criminal Law}, author={Situngkir, Danel Aditia}, year={2019}, month={Dec.}, pages={109-120} }