TY - JOUR AU - Syaifulloh, Abvianto PY - 2019/06/16 Y2 - 2024/03/28 TI - Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi JF - Indonesian Journal of Criminal Law JA - IJoCL VL - 1 IS - 1 SE - DO - 10.31960/ijocl.v1i1.147 UR - https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/147 SP - 47-64 AB - <p><em>This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money.</em></p><p><em>Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.</em></p> ER -