Sosialisasi Transaksi Jual Beli Syariah di Pasar Syariah Ulul Albab
Abstract
Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah terbangunya pemahaman pedagang terhadap pentingnya melakukan jual beli yang syar’i dan terbentuknya suatu kemauan dari para pedagang untuk bisa merealisasikan akan konsep jual beli yang di anjurkan dalam Islam, baik yang selama ini tidak tahu, tidak faham hingga yang tidak merealisasikannya selama ini. Waktu dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini laksanakan dengan tatap muka dan tempat pelaksanaan dilaksanakan di Masjid/ Mushola pasar syariah ulul albab Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar. Dari hasil pengabdian yang dilaksanakan pada pasar syariah ulul albab dengan mitra dengan adanya sosialisasi ini sangat membantu untuk lebih mengenalkan dan mempraktekkan akan dari pentingnya transaksi yang sesuai dengan syariah dan adanya keyakinan yang mantap dari para pedagang untuk segera mengaktualisasikan konsep syariah tersebut. Baik untuk mereka sendiri dan rekan sesama pedagang, serta dengan meminta kepada tim pengabdian agar bisa menyampaikan materi/ berbagi secara kelimuan tentang jual beli secara syariah kalau satu (1) bulan sekali minimal. Pasar syariah ulul albab memang secara konsep sebagaimana yang yang di sampaikan oleh Bapak Jalaluddin Noor, M.Pd.I Selaku Dewan Pengawas Syariah, pasar ulul albab belum punya konsep jual beli secara syar’i
References
Adiwarman A. Karim Bank Islam, hal. 2. 13 (no date) ‘Transaksi Dalam Hukum Islam’, pp. 13–45.
Aisyah, S. N. (2015). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Toko Arafah Jl. Perjuangan Cirebon) (Doctoral dissertation, IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
Dwiyananda, O. M., & Mawardi, I. (2015). Pengaruh Produk, Harga, Tempat, Promosi Ritel Modern Terhadap Keberlangsungan Usaha Ritel Tradisional di Gresik. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 2(9).
Hasan, A. (2014). Prospek Pengembangan Ekonomi Syariah di Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 14(2).
http://asysyariah.com/allah-menghalalkan-jual-beli-dan-mengharam
Khoiroti, U. (2016). Analisis Hukum Islam terhadap Praktek Jual Beli Bahan Pokok dengan Timbangan Digital Pada Toko Bunda di Pasar Sampoerna Rungkut Industri Surabaya (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel SUrabaya).
M.S, S. (2014) ‘Etika Jual Beli Dalam Islam’, HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 11(2), pp. 371–387. Available at: http://www.jurnalhunafa.org/index.php/hunafa/article/view/361/347.
Rofiah, N. H. (2018). Penerapan Etika Jual Beli Pedagang Pasar Wage Tulungagung dalam pandangan islam.
Ulfah, M. (2015) ‘Pengaruh Kekuatan Pasar Dalam Menetapkan Harga Dalam Perspektif Islam’, 2(1), pp. 39–50.
Zahroh, S. K. (2016). Riba dan Bunga Bank dalam Pandangan Ibn Qayyim dan Relevansinya dengan Perkembangan Perbankan Islam. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 35-47.

Copyright (c) 2019 idel waldelmi, masirun masirun, dwika lodia putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution CC BY yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.