Perbandingan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM

Authors

  • Danel Aditia Situngkir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPKMI Padang

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.355

Keywords:

Yurisdiksi, Pidana Internasional, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM Indonesia. Masalah penelitian Bagaimana yurisdiksi dibandingkan dengan pengadilan kriminal internasional dan pengadilan HAM di Indonesia? dan Apa Peluang untuk Pengenaan Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional di Indonesia? Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dilihat dari yurisdiksi pidana, pribadi, temporal dan teritorial. Indonesia bukan negara pihak dan bukan negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Meski begitu, Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat diterapkan di Indonesia mengingat perbedaan yurisdiksi pidana kedua pengadilan tersebut, karena ada 2 (dua) kejahatan yaitu kejahatan perang dan kejahatan agresi yang tidak diatur dalam Pengadilan HAM Indonesia. , jika ada situasi di Indonesia yang dirujuk oleh Dewan PBB dan keamanan Indonesia dianggap tidak mau dan tidak dapat membawa para pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan.

This study aims to analyze the protection of labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law no. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers' labor rights within the framework of the ASEAN Economic Community. Research problems, First, What is the Form of Protection for Indonesian Migrant Workers, Second, What is the Form of Legal Efforts for Indonesian Migrant Workers who are disadvantaged? The research method uses socio-legal research by observing the ASEAN Declaration of Human Rights and Law No. 18 of 2017, as well as other Indonesian Laws and Regulations. The results showed that the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is all efforts to protect the interests of prospective PMI and their families in realizing guaranteed fulfillment of rights in all their activities. The author will analyze the issue of the extent to which the state protects labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal

Amiruddin Cs, (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Black, M.A.H.C (1968), Black's Law Dictionary, Definitions of the Terms andPhrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn. WestPublishing Co, Revised Fourth Edition

Basuki, U. (2012). Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia: Studi Ratifikasi Konvensi Hak-hak Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities). Jurnal Sosio-Religia, 10(1), 17-34

Eliza, E., & Heryandi, A. S. (2014). Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention) Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Dalam Konflik Bersenjata. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 629-641.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Adolf, H. (2011). Apsek – Aspek negara dalam Hukum Internasional, Kini Media, Bandung.

Juwana, H. (2004). Mahkamah Pidana Internasional. Indonesian J. Int'l L., 2, 813.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta

Fitzmaurice, M. 2002, Third Parties and the Law of Treaties, Max Planck Yearbook, Volume 6, Kluwer Law International, Netherlands

Siswanto, A. (2016). Pengadilan Hibrida (Hybrid Court) sebagai Alternatif Penanganan Kejahatan Internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-54.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153-165.

Suherman, Eman. "Dinamika masyarakat jepang dari masa edo hingga pasca perang dunia II." Humaniora 16.2 (2004): 201-210.

Yuliatiningsih, A. (2010). Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera dalam (Sea Bed). Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 28-35.

Peraturan Perundang-Undangan dan Statuta

Statuta Roma tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Website

https://www.icc-cpi.int/

Published

2019-12-31

How to Cite

Situngkir, D. A. . (2019). Perbandingan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 109-120. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.355