Perbandingan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.355Keywords:
Yurisdiksi, Pidana Internasional, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM Indonesia. Masalah penelitian Bagaimana yurisdiksi dibandingkan dengan pengadilan kriminal internasional dan pengadilan HAM di Indonesia? dan Apa Peluang untuk Pengenaan Yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional di Indonesia? Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dilihat dari yurisdiksi pidana, pribadi, temporal dan teritorial. Indonesia bukan negara pihak dan bukan negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Meski begitu, Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat diterapkan di Indonesia mengingat perbedaan yurisdiksi pidana kedua pengadilan tersebut, karena ada 2 (dua) kejahatan yaitu kejahatan perang dan kejahatan agresi yang tidak diatur dalam Pengadilan HAM Indonesia. , jika ada situasi di Indonesia yang dirujuk oleh Dewan PBB dan keamanan Indonesia dianggap tidak mau dan tidak dapat membawa para pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan.
This study aims to analyze the protection of labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law no. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers' labor rights within the framework of the ASEAN Economic Community. Research problems, First, What is the Form of Protection for Indonesian Migrant Workers, Second, What is the Form of Legal Efforts for Indonesian Migrant Workers who are disadvantaged? The research method uses socio-legal research by observing the ASEAN Declaration of Human Rights and Law No. 18 of 2017, as well as other Indonesian Laws and Regulations. The results showed that the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is all efforts to protect the interests of prospective PMI and their families in realizing guaranteed fulfillment of rights in all their activities. The author will analyze the issue of the extent to which the state protects labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers.
Downloads
References
Amiruddin Cs, (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Black, M.A.H.C (1968), Black's Law Dictionary, Definitions of the Terms andPhrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn. WestPublishing Co, Revised Fourth Edition
Basuki, U. (2012). Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia: Studi Ratifikasi Konvensi Hak-hak Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities). Jurnal Sosio-Religia, 10(1), 17-34
Eliza, E., & Heryandi, A. S. (2014). Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention) Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Dalam Konflik Bersenjata. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 629-641.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Adolf, H. (2011). Apsek – Aspek negara dalam Hukum Internasional, Kini Media, Bandung.
Juwana, H. (2004). Mahkamah Pidana Internasional. Indonesian J. Int'l L., 2, 813.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
Fitzmaurice, M. 2002, Third Parties and the Law of Treaties, Max Planck Yearbook, Volume 6, Kluwer Law International, Netherlands
Siswanto, A. (2016). Pengadilan Hibrida (Hybrid Court) sebagai Alternatif Penanganan Kejahatan Internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33-54.
Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.
Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153-165.
Suherman, Eman. "Dinamika masyarakat jepang dari masa edo hingga pasca perang dunia II." Humaniora 16.2 (2004): 201-210.
Yuliatiningsih, A. (2010). Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera dalam (Sea Bed). Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 28-35.
Peraturan Perundang-Undangan dan Statuta
Statuta Roma tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Website
https://www.icc-cpi.int/
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2019 Danel Aditia Situngkir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.