Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Mustakim Mahmud Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cokroaminoto Pinrang

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.381

Keywords:

Penerapan, Sanksi Pidana, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimana penerapan Sanksi Pidana dan Tindakan Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Kedua, Bagaimanakah hambatan-hambatan apa yang ditemukan dalam penerapan Sanksi pidana dan Tindakan Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empirik. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, Penerapan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak bahwa Penegak mencari alternatif penyelesaian terbaik bagi kepentingan anak. Kedua, Hambatannya yaitu belum adanya persamaan persfektif dalam penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di antara para penegak hukum serta hambatan dari faktor masyarakat yaitu banyak masyarakat yang belum mengerti tentang peraturan undang-undang yang berhubungan dengan anak.

This study aims to analyze the application of sanctions based on the Child Criminal Justice System Law with research issues, First, How is the application of Criminal Sanctions and Actions According to Law Number 11 of 2012 Concerning the Child Criminal Justice System? Second, what are the obstacles found in the application of criminal sanctions and actions according to Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children. The research method uses normative legal research and empirical legal research. The results showed, First, the application of criminal sanctions according to Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children that the Enforcement Seekers seek the best alternative solutions for the interests of children. Second, the obstacle is the lack of equality in the perspective of handling children in conflict with the law among law enforcers as well as obstacles from community factors, namely that many people do not understand the laws relating to children

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Media Hukum, 21(1), 16.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.

Gunarto, M. P. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 93-108.

Hariyanto, B. P. (2018). SANKSI TINDAKAN SEBAGAI SARANA ALTERNATIF PENANGGULANGAN KEJAHATAN PSIKOTROPIKA BAGI PELAKU ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA).

Hartono, B. (2015). Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Pranata Hukum, 10(1).

Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.

Khalfan, M. A. (2004). Anakku Bahagia Anakku Sukses: Panduan Islami bagi Orang Tua dalam Membesarkan Anak. Zahra Publishing House.

Mahfiana, L. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Melindungi Hak Anak. Jurnal Muwâzâh, 3(1).

Pinangkaan, R. (2013). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Lex Crimen, 2(1).

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

SARI, T. P. (2010). Sinkronisasi Hak-hak Anak dalam Hukum Positif Indonesia (Kajian Tentang Sinkronisasi Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Wicaksono, A. W., Syahrin, A. S., Ginting, B. G., & Marlina, M. (2015). Sanksi Tindakan sebagai Sarana Alternatif Penanggulangan Kejahatan Psikotropika Bagi Pecandu dan Pelaku Anak dalam Perspektif Hukum Pidana. USU Law Journal, 3(1), 20-34.

Published

2019-12-31

How to Cite

Mahmud, M. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 128-138. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.381