TY - JOUR AU - Muhdar, Muh Zulkifli AU - Jasmaniar, Jasmaniar PY - 2021/09/20 Y2 - 2024/03/29 TI - Hak Masyarakat Adat: Studi Perbandingan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 JF - Indonesian Journal of Criminal Law JA - IJoCL VL - 3 IS - 2 SE - DO - UR - https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1254 SP - 119-134 AB - <p><em>This study attempts to analyze and explain the rights of the community custom in the un declaration on the rights of the community customs and in article 2 paragraph 18 b UUD NRI 1945 year constitution. The research is normative, research the research done by means of the materials laws relating to the proposed in this research. The result of this research is the un declaration regarding the rights and article indigenous 18 b verse 2 constitution years 1945 having a difference in the use of certain groups of the indigenous.The rights of the custom in the united nations declaration can only be made if in the constitution nri years 1945 also regulates indigenous community. adat law is not Need to let the government of the republic of indonesia formulate convention to include the perception of indigenous people and the customary law the. That can use indigenous as.</em></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan&nbsp; perbandingan hak masyarakat adat dalam deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat dan dalam pasal 18 b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Deklarasi PBB Tentang Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 memiliki perbedaan dalam hal penggunakan peristilahan terhadap kesatuan kelompok tertentu yaitu masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi PBB hanya dapat dituangkan jika dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang masyarakat adat bukan masyarakat hukum adat. Perlu kiranya pemerintah Republik Indonesia merumuskan konvensi ketatanegaraan dengan mencantumkan persamaan persepsi antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat tersebut. Kiranya dapat menggunakan peristilah masyarakat adat sebagai yang dicantumkan dalam Deklarasi PBB.</em></p> ER -