Indonesian Journal of Criminal Law https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL <section class="current_issue"><header class="page-header"> <p><strong>Indonesian Journal of Criminal Law</strong> merupakan jurnal yang dikelola oleh Ilin Institute dengan <a href="http://u.lipi.go.id/1556638322" target="_blank" rel="noopener">p-</a><a href="http://u.lipi.go.id/1556638322" target="_blank" rel="noopener">ISSN: 2656-9922,</a> <a href="http://u.lipi.go.id/1558593501" target="_blank" rel="noopener">e-ISSN:2684-916X</a>, Menerbitkan artikel dibidang Hukum Pidana, Pembaharuan Hukum Pidana, dan Kriminologi.</p> <p><strong>Indonesian Journal of Criminal Law </strong>terbit dua kali dalam satu tahun yaitu pada bulan <strong>Juni</strong> dan<strong> Desember</strong>. Artikel yang telah publish dapat didownload secara gratis, dibaca dan disebrluaskan sebagai rujukan artikel selanjutnya. Paper di Submit secara online dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di website ini atau dapat dikirimkan via email ilininstitute@gmail.com. Download <a href="https://drive.google.com/file/d/1R0zSEeg7gsI7p1t8-J9Y6GNK4YgdzzBk/view?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener">Template</a> disini<a href="https://drive.google.com/file/d/1CDLDoRgxhTfrL5oVSNYmFe5CulZEu7TT/view?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener"> </a>dan <a href="https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/panduanpenulisan" target="_blank" rel="noopener">Panduan Penulisan</a> disini</p> </header></section> en-US <div class="page"> <p><span class="tlid-translation translation" lang="id"><span class="" title=""><strong>Indonesian Journal of Criminal Law</strong> adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.</span></span></p> <p><span class="tlid-translation translation" lang="id"><span title="">Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal.</span>&nbsp;<span title="">Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.</span><br><br><span title=""><strong>Indonesian Journal of Criminal Law</strong> &nbsp;memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah&nbsp; mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka.</span>&nbsp;<span class="" title="">Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.</span></span></p> <p>the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/" rel="license"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License"></a><br><strong>Indonesian Journal of Criminal Law</strong> is licensed under a&nbsp;<a href="http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution 4.0 International License</a>.</p> </div> <div class="page"> <p>&nbsp;</p> </div> hardianto.djanggih@gmail.com (Dr. Hardianto Djanggih, SH, MH) ilininstitute@gmail.com (Muh Ilham Bakhtiar) Wed, 30 Sep 2026 08:07:35 +0800 OJS 3.2.0.2 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Timah : Analisis Perkara Harvey Moeis https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/3532 <p><em>This study examines the scope of corporate criminal liability in corruption offences related to the governance of tin commodities and evaluates the relevance of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code to the construction of corporate criminal liability. The research employs a normative legal method using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach.</em></p> <p><em>The findings demonstrate that a person’s formal position within a corporate structure does not, by itself, constitute sufficient grounds for imposing criminal liability. The determination of individual liability must be based on concrete involvement, authority, corporate interests, benefits obtained, control, or acquiescence that is connected to the criminal offence. This issue is reflected in the Harvey Moeis case, in which criminal liability was established on the basis of his personal involvement and individual fault as proven in the proceedings. Accordingly, his criminal liability as an individual cannot automatically be construed as corporate criminal liability. The development of national criminal law through Law Number 1 of 2023 further clarifies the legal framework. Article 45 expressly recognizes corporations as subjects of criminal offences, while Articles 46, 47, and 48 further regulate the basis of corporate criminal liability. At the same time, corruption offences are addressed through Articles 603 and 604, which have substantive connections with Articles 2 and 3 of the Anti-Corruption Law. Therefore, corporate criminal liability cannot be established merely from an individual's relationship with a corporation, but requires proof of a concrete connection between the criminal offence, the individual's conduct, and the interests or involvement of the corporation, while maintaining the principles of criminal responsibility and culpability</em><em>.</em></p> Eka Fitri Ulfiani, Sadino Copyright (c) 2026 Eka Fitri Ulfiani, Sadino http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/3532 Wed, 30 Sep 2026 00:00:00 +0800 Pertanggungjawaban Pidana Komisaris dalam Tindak Pidana Korporasi: Analisis Yuridis terhadap Norma Hukum dan Putusan Pengadilan https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/3529 <p>Pertanggungjawaban pidana komisaris dalam tindak pidana korporasi menimbulkan persoalan mengenai batas antara tanggung jawab yang melekat pada fungsi pengawasan dan kesalahan individual yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana komisaris, doktrin hukum pidana korporasi, serta penerapannya dalam putusan pengadilan terhadap Arief Pramuhanto dan Dadan Tri Yudianto. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan kewajiban komisaris, tetapi belum menyediakan parameter khusus dan sistematis untuk menentukan pertanggungjawaban pidana individual komisaris. Pertanggungjawaban pidana komisaris tidak dapat didasarkan semata-mata pada status jabatan, tetapi harus dibuktikan melalui personal fault, baik berupa keterlibatan aktif (<em>active participation</em>) maupun pembiaran yang dapat dipersalahkan (<em>culpable omission</em>). Berdasarkan analisis kedua perkara, penelitian ini merumuskan <em>legal test</em> yang meliputi legal duty, actual authority and capacity, knowledge, conduct atau culpable omission, causal connection, serta mens rea/personal fault, sedangkan <em>actual control</em> dan penerimaan manfaat merupakan faktor yang dapat memperkuat pembuktian. Perkara Arief Pramuhanto menunjukkan pentingnya menentukan kapasitas aktual ketika seseorang memiliki jabatan ganda, sedangkan perkara Dadan Tri Yudianto menunjukkan bahwa status komisaris tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi komisaris. Dengan demikian, kedudukan sebagai komisaris merupakan titik awal untuk mengidentifikasi kewajiban dan kewenangan, bukan dasar pemidanaan (<em>liability by status</em>).</p> Amran Anshary Kelilauw, Anis Rifai, Anas Lutfi Copyright (c) 2026 Amran Anshary Kelilauw, Anis Rifai, Anas Lutfi http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/3529 Wed, 30 Sep 2026 00:00:00 +0800