Main Article Content

Abstract

Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dan pemerintahan negeri Hila dalam berkolaborasi pada perencanaan pembangunan di desa. Pelatihan serta FGD dilakukan oleh Akademisi FISIP Universitas Pattimura bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah negeri Hila dalam penyelenggaran pemerintah yang baik berdasarkan prinsip tata kelola keuangan desa dan perencanaan pembangunan desa. Metode pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang dilaksanakan terbagi menjadi dalam dua tahapan yaitu persipanan dan pelaksanaan. Tahapan persiapan meliputi survey lokasi, waktu dan menysun materi pelatihan. Sedangkan pelaksanaan meliputi turun ke lokasi, persentase materi dan analisis penyelenggaraan pemerintah desa.PKM Menggunakan pendekatan penelitian yaitu Metode pelatihan dan FGD di Kantor Desa bersama pemerintah negeri Hila dan Mahasiswa. Sumber data primer yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung dengan pemerintah Negeri Hila dan perangkat Negeri. Simpulan pada PKM di Negeri Hila yaitu tata kelola penyelenggaran pemerintahan Negeri Hila dan lembaga saniri dalam merencanakan pembangunan di Desa Hila.


 

Keywords

Pemerintahan Negeri; Pembangunan Desa; Tata Kelola Keuangan.

Article Details

How to Cite
Wance, M., Muhtar, M., & Kaliky, P. I. (2020). PKM Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Perencanaan Pembangunan Negeri Hila Kabupaten Maluku Tengah. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 229-338. https://doi.org/10.31960/caradde.v2i2.372

References

  1. Bakri La Suhu, Marno Wance,Rasid Pora, Abdulah Kaunar, S. D. (2019). Intervensi Swasta Dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Di Desa Madapolo Kabupaten Halmahera Selatan( Study atCentral Madaopolo Village , North Obi District ). Jurnal Tta Sejuta STIA Mataram, 5(2), 15.
  2. Abdul Latif Anjaran. (2019). Pejabat Kepala Negeri Hila.
  3. Ikram Ollong, S. P. (2019). Kaur Tata Usaha dan Umum.
  4. Jabir Tatalorat, S. S. (2019). Kasie Pelayanan Negeri Hila.
  5. Hasjimzoem, Y. (2015). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Fiat Justisia, 8(3), 463–476. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.312
  6. Hatu, R. A. (2010). PEMBERDAYAAN DAN PENDAMPINGAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT (Suatu Kajian Teortis). Inovasi, 7(4), 240–254. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=40750&val=3590&title=PEMBERDAYAAN DAN PENDAMPINGAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT (Suatu Kajian Teortis)
  7. KPU. (2019). Data KPU Kota Ambon. https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/rekap/t1/maluku/maluku_tengah/leihitu
  8. Moleong, L. J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
  9. Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(1), 214. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i1.1480
  10. Sadu, Wasistiono M.Irwan, T. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Fokusmedia.
  11. Sastroatmodjo, S. (1995). Perilaku Politik. Semarang: Ikip Semarang Press.
  12. Subekti, T. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum (studi Trun of Voter dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013). 1–16. http://www.unpad.ac.id/2014/03/tingkat-partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu-terus-menurun/
  13. UU. (1979). Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
  14. UU. (2014). UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  15. Yanuarti, S., Lan, T. J., Marieta, J. R., & Tryatmoko, M. W. (2006). Kelembagaan Pemerintah Lokal. LIPI.
  16. Saman, A., Thalib, S. B., & Bakhtiar, M. I. (2019). Assertive Training bagi Siswa SMK Negeri 10 Makassar. PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT . Makassar.