Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran konseling yang dilakukan oleh konselor dalam pemberian bantuan bagi anak dengan kasus penyalahgunaan narkotika serta penanganan hukum yang tepat dalam memperlakukan kasus anak dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur, yang merupakan metode pengumpulan data dalam penelitian sosial untuk menelusuri, membaca, dan mencatat data historis serta pengumpulan bahan penelitian berkenaan dengan data pustaka terdahulu baik berupa buku maupun jurnal yang sesuai atau saling terkait dengan judul penelitian yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelusuran literatur yang telah dilakukan, ditemukan bahwa konseling individu dan konseling keluarga lebih sering digunakan dalam membantu individu atau anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus narkotika, hal ini dikarenakan bahwa pendekatan secara individual memungkinkan seorang anak lebih leluasa secara optimal menuangkan perasaan dan pikirannya tanpa interfensi dari pihak lain yang dapat menghindari dari perasaan trauma pada anak. Selain itu, metode pendekatan Konseling Keluarga juga merupakan pendekatan pendukung dalam konseling bagi korban penyalahgunaan narkoba sebab kehadiran orangtua atau anggota keluarga terdekat pada saat konseling dapat memberikan ketenangan tersendiri kepada anak dan keluarga berperan penting dalam membantu anak terlepas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara penanganan hukum pada anak dengan kasus narkotika akan dibuat berbeda dengan kasus orang dewasa, seperti para petugas sidang yang tidak menggunakan atribut atau baju sidang agar tidak menimbulkan suasana menakutkan bagi anak-anak dan tidak membuat trauma pada anak-anak

Keywords

konseling anak dibawah umur penanganan hukum terhadap anak narkotika

Article Details

Author Biographies

Bety Vitriana, Universitas Mulia Balikpapan

Bimbingan dan Konseling

Okta Nofia Sari, Universitas Mulia Balikpapan

Pendidikan Guru Paud dan Hukum

References

  1. Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. Arikunto, Suharsimi. 2015. Manajeman Penelitian. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  3. Gibson, Robert L, Mitchell, Marianne H. (2011). Bimbingan Dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Imran, Dkk, 2020. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Institute for Learning Innovation and Counseling (ILIN Institute), Vol.2 No.2, (2020), ISSN : 2684-916X.
  5. M Rizky Saputra, dkk. 2019. Strategi Konseling Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling, Vol.4 No.4, (2019), ISSN : 2615-0344
  6. Maryatul Kibtyah. 2015. Pendekatan Bimbingan dan Konseling bagi korban pengguna Narkoba, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang, Vol.35 No.1, (2015), ISSN : 2581-236X
  7. Maulida Aulia Rahman. 2019. Model Konseling Islam untuk Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam Vol.7 No.1, (2019), ISSN : 2086-4116
  8. Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
  9. Muhadjir, Noeng. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
  10. Novi E Baskoro, 202, Rekontruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Kontek Sistem Peradilan Pidana, PT.Refika Aditama, Bandung.
  11. Rachmawati Windyaningrum. 2014. Komunikasi Terapeutik Konselor Adiksi pada korban penyalahgunaan narkoba di rumah palma therapeutic community kabupaten bandung barat, Jurnal Kajian Komunikasi Universitas Padjadjaran, Vol.2 No.2, (2014), ISSN : 2477-5606.