Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Abvianto Syaifulloh Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.147

Keywords:

Peran Kejaksaan, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money.

Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra, (2014) Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Arif, B.N. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arsyad, J.H. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kertha Patrika, 41(1), 27-39.

Danil, E. (2012) Korupsi Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Fockema. A.S.J. (1951). Rechtsgeleerd Handwoordenboek, diterjemahkan oleh Walter Siregar, Bij J. B. Wolter uitgeversmaat schappij. N. V. Groningen. Jakarta.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.

Harahap, M.Y. (2012) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika.

Kholis, E.L. (2010). Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Depok.

Rohim, (2008) Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Mukti, Bekasi.

Saidi, M.D. (2011). Hukum Keuangan Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sulistia, T. (2012) Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sungguno. B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Witanto, D.Y. (2013) Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, ALFABETA, Bandung,

Yunara, E. (2005). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berikut Studi Kasus, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan Moeljatno, 1999, Jakarta: Bumi Aksara

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventions Againts Corruption, 2003/
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dna Korban.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Surat Jaksa Agung No. B-28/A/Ft.1/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Petunjuk Kepada Jaksa Penuntut Umum Dalam Membuat Surat Tuntutan.

KEP-518/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Website:

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/29/naik-1-poin-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-ke-peringkat-4-di-asean (diakses pada 23 Mei 2019, pukul 18.57).

https://www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6002:aparat-penegak-hukum-tidak-berdaya-uang-hasil-korupsi-harus-dikembalikan&catid=43:opini&Itemid=62 (diakses pada tanggal 23Mei 2019, pukul 19.13).

https://docplayer.info/56653866-Lex-crimen-vol-iv-no-3-mei-2015.html (diakses pada tanggal 23 Mei 2019, pukul 20.30)

Published

2019-06-16

How to Cite

Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.147