Peraturan Desa: Kedudukannya Dalam Sistem Perundang-Undangan

Authors

  • Marten Bunga Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.388

Keywords:

Kedudukan, Peraturan Desa, Perundang-Undangan

Abstract

Masalah studi penelitian; Pertama, asas pengaturan desa menurut Undang Undang Desa, Kedua, Kedudukannya peraturan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil Penelitian bahwa, Pertama, Dalam hal asas pengaturan desa tentunya harus berpatokan kepada Undang Undang Desa mengenai pedesaan dimana dalam ketentuan tersebut menerangkan tentang berbagai asas-asas dalam pembentukannya. Kedua, Kedudukan peraturan desa menurut Undang-Undang Desa Tidak lagi berkedudukan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebeh tinggi. Selain setelah berkedudukan sebagai peraturan Perundangan yang diakui. Timbulnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa secara serta merta mengafirmasi pengaturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai dibentuknya peraturan perundangan.

Research study problems; First, the principle of village regulation according to the Village Law, Second, the position of the village regulations according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Research Methods using normative juridical research methods. Research Results that, First, In the case of the principle of village regulation, of course, it must refer to the Village Law on rural areas, which in the provisions explains the various principles in its formation. Second, the position of village regulations according to the Village Law is no longer domiciled as a further elaboration of the higher legal regulations. Aside from being domiciled as a legislation that is recognized. The emergence of Law Number 6 of 2014 concerning villages immediately affirms the regulation of Law Number 12 of 2011 concerning the establishment of laws and regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal:

Aritonang, D. (2016). Kebijakan Desentralisasi Untuk Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 (Decentralization Policy for Village in Law No. 6 Year 2014). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3).

Asshidiqie, A. (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 1, Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, Jakarta.

Aprilianto, R., Kasim, A., & Tibaka, L. (2018). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum, 6(3), 247-264.

Bahri, Z. (2014). Struktur dalam Metode Penelitian Hukum, Angkasa, Bandung.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2020). Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 3(1), 63-77.

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Hakim, D. A. (2019). Hukum dan Masyarakat Desa: Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Nizham Journal of Islamic Studies, 7(01), 36-56.

Kushandayani, K. (2011). Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika (Ulasan Ilmiah Politik, Otonomi, SDA dan Pluralistik, 2(2), 67-82

Latif A. & Ali H. (2010). Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Nadir, S. (2013). Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa. JPP (Jurnal Politik Profetik), 1(1).

Neyasyah, M.S. (2019). Keberlakuakn Yuridis Peraturan Desa Dalam Perspektif Asas Formal Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, UBELAJ, 4(1).

Ngarsiningtyas, S. K., & Sembiring, W. M. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 4(2), 159-172.

Nuraini, S. (2010). Hubungan kekuasaan elit pemerintahan desa. KYBERNAN Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1-13.

Nurjaman, R., & Prasetyo, A. G. (2018). Desa dalam Administrasi Publik Indonesia Kontemporer: Penguatan Peran LAN. Jurnal Borneo Administrator, 14(1), 35-52.

Phahlevy, R. R. (2016). Pergeseran Kebijakan Tata Pemerintahan Desa di Kabupaten Sidoarjo Pasca UU Nomor 6 Tahun 2014. Kosmik Hukum, 16(1).

Rokhim, A. (2013). Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika Hukum, 136.

Said, I. M. (2012). Kajian semantik terhadap produk hukum tertulis di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 187-197.

Sajangbati, Y. C. (2015). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Lex Administratum, 3(2).

Sakti, L. (2016). Kewenangan Pengawasan dan Pengujian terhadap Peraturan Desa Ditinjau dari Perspektif Peraturan Perundang-undangan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2.

Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 341-354.

Sunggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suwaryo, U. (2011). Mengembalikan Otonomi Untuk Desa. governance, 2(1), 1-12.

Asas Pengaturan Desa, https://www.bastamanography.id/asas-pengaturan-desa/, diakses pada tanggal 20 Juli 2019.

http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/07/regulasi-dalam-peraturan-perundang.htm yang diakses pada tanggal 01 April 2019.


Peraturan Perundang-Undangan:

Undang Undang Nomor 12 Tahun 11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) .

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tahun Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158)

Published

2020-02-11

How to Cite

Bunga, M. (2020). Peraturan Desa: Kedudukannya Dalam Sistem Perundang-Undangan. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(1), 43-55. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.388