Pencegahan Potensi Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keywords:
Pencegahan, Korupsi, Pemerintah DaerahAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis masalah potensi korupsi lingkungan hidup dilingkungan pemerintah daerah. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa terhadap potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan pencegahan sejak dini sehingga tidak membudaya dan akan merusak serta merongrong sendi-sendi perikehidupan berbangsa dan bernegara melalui tangan -tangan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi dan golongan melalui Pengawasan Internal dan Eksternal, Kontroling dan evaluasi serta Koordinasi. Upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui transparansi, regulasi, independensi, sanksi, akuntabel, kerja ihklas, kerja cerdas, kerja keras, tertibu, teratur, imtak.
This study aims to analyze the potential problems of corruption in local government circles. The research was conducted by using normative legal research methods. The results of the study show that the potential for Corruption in the Local Government Environment with early prevention so that it does not become cultured and will damage and undermine the joints of the life of the nation and state through the hands of irresponsible individuals by taking advantage of opportunities for personal and group interests through supervision Internal and External, Control and evaluation as well as Coordination. Efforts taken in order to Minimize Corruption in Local Government Environments through transparency, regulation, independence, sanctions, accountability, clever work, smart work, hard work, orderly, orderly, imtak.
Downloads
References
Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157-171.
Arifin, S. (2007). Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Membangun Ekonomi untuk Menghadapi Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 4(2), 155-173.
Chaerudin,.dkk (2008). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Adi Tama. Evi Hartati, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sinar Grafika.
Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-15.
Fuady, M. (2009). Teory Negara Hukum Modern . Reflika Aditama. Bandung.
Monteiro, J,M (2016). Pemahaman Dasar “Hukum Pemerintahan Daerah” (Konsepsi , Kewenangan, Organisasi, Desa, Produk hukum Desa dan Perda). Pustaka Yustisia.Yogyakarta.
Pratama, A. B. (2005). Impementasi E-Government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Era Globalisasi. Dialogue JIAKP, 2(03), 939-960.
Putih, T.P.M. (2007). Kumpulan UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jokjakarta ; Pustaka Merah Putih.
Rini, R., & Damiyati, L. (2017). Analisis hasil audit pemerintahan dan tingkat korupsi pemerintahan provinsi di indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 4(1), 73-90.
Rini, N. S. (2018). Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257-274.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Utami, I. S. (2018). Desentralisasi, Korupsi, Dan Tambal Sulam Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 35-46.
Yasser, B. M. (2019). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. Soumatera Law Review, 2(1), 1-24.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Yusrianto Kadir & Marten Bunga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.