Konsep Kepentingan Umum Dalam Asas Oportunitas Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Keywords:
Kepentingan Umum, Asas Oportunitas, Sistem Peradilan PidanaAbstract
The objective of this research was aimed to analyze the concept of public interest in the principle of opportunity in Indonesian criminal justice system. This research applied normative research method through a statutory approach. The researcher analyzed data by taking inventory of regulatory provisions related to research and carried out qualitative descriptive analysis by describing data and facts resulting from research results with an interpretation, evaluation, and general knowledge. The result of the research indicated that the public interest in the principle of opportunity in the explanation of Article 35 Letter C of Ordinance Number 16 of 2004 concerning the Judiciary of the Republic of Indonesia is the interest of the nation and state and/or the wider community. Nevertheless, it has not provided concrete certainty that can lead to different interpretations.
Downloads
References
Aditiawarman. (2017). kedudukan deponering sebagai manifestasi asas oportunitas dalam perkara pidana.Jurnal Eskripsi Universitas Andalas.
Ali, M. (2015). Menguak Tabir Hukum. Prenada Media Group, Jakarta.
Chandra, A., Baharuddin, H., & Djanggih, H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 88-100.
Effendy, M. (2004). Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta.
Hamzah, A. dkk,, (2006) Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana. BPHN. Jakarta.
Hamzah, A. (2000) Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta.
Marzuki, P.M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta.
Muladi, (2004) .Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT Refika Aditama. Bandung.
Muntaha, M. (2017). Pengaturan Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 461-473.
Nugraha, M.Y. (2020) Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Primum Remedium. Jurnal Vej Volume 6 No 1. 221-222.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Rozi, R.M. 2(011). Perluasan Penerapan Oportunitas Jaksa Agung Pada Proses Penyidikan Korupsi. Widyariset Vol.14 No.1, 185-186.
Sofyan, A. dan Abd. Asis, A. (2014) Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Kencana. Jakarta
Santoso, I.K.D. dkk, (2021) Pengaturan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Sri Hasrina, Said Karim, Hijrah Adiyanti Mirzana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.