Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Polrestabes Makassar
Keywords:
Restorative Justice, Anak, CyberbullingAbstract
The Research objective to analyze the factors that cause children to commit cyberbullying crimes and to analyze the effectiveness of applying restorative justice to children as perpetrators of cyberbullying at the Makassar Police. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 10 investigators at the Makassar Police Station. The results of this study indicate that: (1) children commit cyberbullying crimes due to several factors, including internal factors, lack of social control in terms of parents and the surrounding environment, motivations that encourage perpetrators to carry out cyberbullying, and media as tools for cyberbullying actions; (2) the application of restorative justice to children as perpetrators of cyberbullying crimes by Makassar Polrestabes investigators is less effective in realizing justice and balance for perpetrators of crimes committed by children because there are still many cyberbullying committed by children.
Tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana cyberbullying dan menganalisis efektivitas penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying di Polrestabes Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 10 orang penyidik di Polrestabes Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak melakukan tindak pidana cyberbullying disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor internal, kurangnya control social dalam hal orang tua maupun lingkungan sekitar, motivasi yang mendorong pelaku dalam melakukan cyberbullying, dan media sebagai tools atas tindakan cyberbullying; (2) penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying oleh penyidik Polrestabes Makassar kurang efektif dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena masih banyaknya terjadi cyberbullying yang dilakukan oleh anak.
Downloads
References
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86.
Arnus, S. H. (2018). Computer Mediated Communication (CMC), pola baru berkomunikasi. Al-Munzir, 8(2), 275-289.
Damayanti, R. (2017). Penggunaan bahasa alay pada bullying anak di media sosial. Autentik: Jurnal Pengembangan Pendidikan Dasar, 1(2), 1-11.
Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.
Firdauz, I. M. (2019). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 124-134.
Frensh, W. F., Kalo, S., Mulyadi, M., & Bariah, C. (2017). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban. USU Law Journal, 5(2), 24-45.
Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 4(1), 35-44.
Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 1-23.
Sukmono, F. G. (2011). Ruang Publik Alternatif dalam Cyber Space. Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, 2(2), 132-139.
Zahrotunnisa, A., & Hijrianti, U. R. (2019). Online disinhibition effect dan perilaku cyberbullying. Psikologi Pendidikan, 93-101.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Soraya Nurul Amirah, A. Muin Fahmal, Nur Fadhilah Mappaselleng
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.