Hak Masyarakat Adat: Studi Perbandingan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945
Keywords:
Adat, Deklarasi PBB, KonstitusiAbstract
This study attempts to analyze and explain the rights of the community custom in the un declaration on the rights of the community customs and in article 2 paragraph 18 b UUD NRI 1945 year constitution. The research is normative, research the research done by means of the materials laws relating to the proposed in this research. The result of this research is the un declaration regarding the rights and article indigenous 18 b verse 2 constitution years 1945 having a difference in the use of certain groups of the indigenous.The rights of the custom in the united nations declaration can only be made if in the constitution nri years 1945 also regulates indigenous community. adat law is not Need to let the government of the republic of indonesia formulate convention to include the perception of indigenous people and the customary law the. That can use indigenous as.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan perbandingan hak masyarakat adat dalam deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat dan dalam pasal 18 b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Deklarasi PBB Tentang Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 memiliki perbedaan dalam hal penggunakan peristilahan terhadap kesatuan kelompok tertentu yaitu masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi PBB hanya dapat dituangkan jika dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang masyarakat adat bukan masyarakat hukum adat. Perlu kiranya pemerintah Republik Indonesia merumuskan konvensi ketatanegaraan dengan mencantumkan persamaan persepsi antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat tersebut. Kiranya dapat menggunakan peristilah masyarakat adat sebagai yang dicantumkan dalam Deklarasi PBB.
Downloads
References
Alting, H. (2011). Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 87-98.
Asriati, A., & Muhdar, M. Z. (2020). Studi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. PETITUM, 8(2), 170-186.
Mandasari, Z. (2014). Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 227-250.
Muhdar, M. Z., & Jasmaniar, J. (2020). Studi Perbandingan A'borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. PETITUM, 8(1 April), 57-70.
Nugroho, W. (2014). Konsistensi Negara Atas Doktrin Welfare State Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Oleh Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 22-49.
Nugroho, W. (2016). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan. Jurnal Konstitusi, 11(1), 109-129.
Patittingi, F. (2012). Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengeloaan Sum2berdaya Alam. Amanna Gappa, 289.
Sabardi, L. (2014). Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 170-196.
Sembiring, J. (2016). Hak menguasai negara atas sumber daya agraria. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 119-132.
Thontowi, J. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21-36.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Wahyuni, E. S., & Sjaf, S. (2019). The Paradox of Recognition Principles in Village Law in Ammatoa Kajang Indigenous Community. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 7(3), 195-211
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Muh Zulkifli Muhdar, Jasmaniar Jasmaniar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.