Promblematika Hukum Terhadap Putusan Sengketa Waris Pada Putusan Nomor: 0522/Pdt.G/2018/Pa.Pkj
Keywords:
Hakim, Putusan, WarisAbstract
The research objective to analyze the inheritance dispute decisions at the Pangkajene Religious Court that are appropriate and correct according to the legal consequences of the inheritance dispute decisions that have been decided by the judge against his heirs. The research method in this study uses the type of normative research. The results of this study indicate that: (1) the decision on the inheritance dispute at the Pangkajene Religious Court is correct and correct. However, the decision has not been implemented effectively; (2) the legal consequences of the decision on inheritance disputes that have been decided by the judge against the heirs have not provided justice. Recommendations from this study are the need for socialization among the community to learn and know well about inheritance law so that in society there are no inheritance disputes which of course can create a rift in the harmonious relationship of a family.
Tujuan penelitian menganalisis putusan sengketa waris di Pengadilan Agama Pangkajene sudah tepat dan benar menurut hukum akibat hukum terhadap putusan sengketa waris yang sudah diputuskan oleh hakim terhadap ahli warisnya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) putusan sengketa waris di Pengadilan Agama Pangkajene sudah tepat dan benar. Tetapi, hasil putusan belum terlaksana secara efektif; (2) akibat hukum terhadap putusan sengketa waris yang sudah diputuskan oleh hakim terhadap ahli warisnya belum memberikan keadilan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Perlunya pengadaan sosialisasi di kalangan masyarakat untuk mempelajari dan mengetahui dengan baik mengenai hukum waris sehingga dalam masyarakat tidak terjadi sengketa waris yang tentunya dapat menjadikan keretakan dalam hubungan harmonis suatu keluarga.
Downloads
References
Aisyah, N. (2018). Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 73-92.
Fauzi, M. Y. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53-76.
Hariyanto, E. (2014). P2enyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.
Kusumaningtyas, R. F. (2011). Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa. Pandecta Research Law Journal, 6(2).
Oktarini, O. T. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 1(3), 584-598.
Milayani, O. (2017). Pewarisan Dan Ahli Waris Pengganti “Bij Plaatsvervulling”. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 405-434.
Rahmatullah, R. (2016). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(1), 126-133.
Sam, B. A. Z. (2019). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Warisan Budaya Bangsa Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(5).
Sanjaya, U. H. (2018). Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. Jurnal Yuridis, 5(1), 67-97.
Sudaryanto, A. (2010). Aspek Ontologi Pembagian Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa. [DUMMY] Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 534-552.
Tandey, A. T., Sompie, I. C., Zina, C., & Pihang, N. E. C. (2020). Pelaksanaan hak mutlak ahli waris terhadap surat wasiat/testamen yang menyimpang dari ketentuan legitieme portie burgerlijk wetboek (bw). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 7(1), 30-45.
Vela, A. (2015). Pembagian Waris pada Masyarakat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam dan Dampaknya. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 4(2), 67-91.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Salma Salma, Sufirman Rahman, Sri Lestari Poernomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.