Peran Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Internet E-Commerce

Authors

  • Isnaeni Komalasari Magister Ilmu Hukum, Universitas Khairun

Keywords:

Penyidik, Penipuan, E-Commerce

Abstract

The Research objective to analyze the role of investigators in disclosing perpetrators of fraudulent cases of online e-commerce buying and selling transactions that occurred in Ternate City, as well as the factors that hinder investigators in disclosing perpetrators of fraud cases of online buying and selling transactions. The results showed that the role of investigators in disclosing cases of fraudulent online buying and selling transactions that occurred in the city of Ternate was referring to the rules set out in the Criminal Procedure Code, namely investigation and investigation. The factors that become obstacles in disclosing the perpetrators of fraud cases that occurred in the city of Ternate are internal factors and external factors. Therefore, the investigation is focused on cyber crime investigators from the North Maluku Police Ditkrimsus because it has the authority that has been regulated by law.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyidik dalam pengungkapan pelaku kasus penipuan transaksi jual beli online e-commerce yang terjadi di Kota Ternate, serta faktor-faktor yang menjadi penghambatnya penyidik dalam melakukan pengungkapan pelaku kasus penipuan transaksi jual beli online. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus penipuan transaksi jual beli online yang terjadi kota ternate yaitu merujuk pada aturan yang telah diatur dalam KUHAP yakni penyelidikan dan penyidikan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pengungkapan pelaku kasus penipuan yang terjadi di kota ternate yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Oleh karena itu, penyidikan difokuskan pada penyidik cyber crime Ditkrimsus Polda Maluku Utara karena memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89-103.

Fadhila, A. P. (2021). Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan Ecommerce Berdasar Peraturan perundang-undangan Pada Masa Pandemi Covid19 di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 274-299.

Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206-223.

Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1), 1-14.

Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169-188.

Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.

Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.

Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87.

Sadino, S., & Dewi, L. K. (2021). Internet Crime Dalam Perdagangan Elektronik. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 9-17.

Samudra, A. H. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 59-74.

Setyowati, D., Putra, C. P., & Saputro, R. D. (2019). Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce. Perspektif Hukum, 18(2), 215-247.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Sumadi, H. (2016). Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.

Triputra, Y. A. (2016). Harmonisasi Peraturan daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Lex Librum, 3(1), 417-428.

Published

2021-11-29

How to Cite

Komalasari, I. (2021). Peran Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Media Internet E-Commerce. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 201-210. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1385