Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Atas Tagihan PT. PLN (Persero) Terhadap Utang Tenaga Listrik Pemilik Rumah Sebelumnya

Authors

  • Andi Muhammad Asnan Yusfin Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin
  • Ahmadi Miru Universitas Hasanuddin
  • Marwah Marwah Universitas Hasanuddin

Keywords:

Perjanjian, Keabsahan, Tagihan Listrik

Abstract

The Research objective to analyze the validity according to the debt collection law of PT. PLN (Persero) from previous home owners to home buyers and legal protection for home buyers for electricity debt bills against previous home owners. This type of research uses normative legal research. The results of this study indicate that (1) Receivable collection of PT. PLN (Persero) from the previous owner of the house to the buyer of the house is legal according to the law because in the sale and purchase agreement between the owner of the old house as the seller and the buyer of the house, it includes land and buildings and all of their successes, including electrical installations attached to or installed in the house. cannot be separated as an object of buying and selling so that all forms of profits and losses from the house are the responsibility of the home buyer (2) Home buyers do not get legal protection for electric power debt bills caused by the previous home owner because the home buyer knows that the purchased house is in a state of the electricity has been cut off, which is a visible defect of the object of the sale and purchase of the house. Based on Article 1505 BW, the Seller is not obliged to bear the visible defects, which can be known by the buyer himself.

Penelitian bertujuan menganalisis keabsahan menurut hukum penagihan utang PT. PLN (Persero) dari pemilik rumah sebelumnya kepada pembeli rumah dan perlindungan hukum bagi pembeli rumah atas tagihan utang tenaga listrik terhadap pemilik rumah sebelumnya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penagihan piutang PT. PLN (Persero) dari pemilik rumah sebelumnya kepada pembeli rumah sah menurut hukum karena dalam perjanjian jual beli antara pemilik rumah lama sebagai penjual dan pembeli rumah meliputi tanah dan bangunan berikut segala turutan-turutannya termasuk instalasi listrik yang melekat atau terpasang di rumah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan sebagai objek jual beli sehingga segala bentuk keuntungan dan kerugian dari rumah tersebut menjadi tanggung jawab pembeli rumah (2) Pembeli rumah tidak mendapatkan perlindungan hukum atas tagihan utang tenaga listrik yang disebabkan pemilik rumah sebelumnya karena pembeli rumah yang mengetahui rumah yang dibeli dalam keadaan tenaga listrik telah terputus yang merupakan suatu cacat yang keliatan dari objek jual beli rumah tersebut. Berdasarkan Pasal 1505 BW maka Penjual tidak diwajibkan menanggung terhadap cacat yang kelihatan, yang dapat diketahui sendiri oleh pembeli.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abadi, A., & Widya, R. (2021). Rancang Bangun Pemutus Tegangan Pada KWH Meter Pelanggan PLN. Jurnal Andalas: Rekayasa dan Penerapan Teknologi, 1(1), 37-46.

Ansari, M. I. (2017). BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan. Jurnal Konstitusi, 14(1), 104-123.

Arifin, Y. R. (2020). Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 1-31.

Herera, A. A., Lumbanraja, M., & Njatrijani, R. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Kelistrikan Atas Kenaikan Tarif Dasar Listrik Secara Sepihak Tanpa Persetujuan Dpr Dan Masyarakat. Diponegoro Law Journal, 2(2), 1-10.

Hikmawan, A. (2020). Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Spjbtl) Antara Pt Pln (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang Dengan Pelanggan. Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(1), 1-24.

Hutabarat, R. E., & Slamet, S. R. (2015). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Lex Jurnalica, 12(1), 32-43.

Mening, E. J. (2013). Problematik Yuridis Pt. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Jurnal Ilmu Hukum, 1-15.

Mulyani, D., & Hartono, D. (2018). Pengaruh Efisiensi Energi Listrik pada Sektor Industri dan Komersial terhadap Permintaan Listrik di Indonesia. Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(1), 1-19.

Noor, R. M. (2019). Penerapan Praktik Monopoli Penguasaan Sumber Daya Alam Oleh Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Pada PT PLN). Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 5(2), 58-70.

Nugraheni, R., & Bambang Eko Turisno, S. (2016). Perlindungan Konsumen Listrik PT Pln (Persero) Terhadap Harga Listrik Yang Wajar. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-13.

Wilantara, P., & Eriyanti, F. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Meter Prabayar Pada Pt. Pln Persero Wilayah Kerja ULP (Unit Layanan Pelanggan) INDARUNG. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(2), 162-173.

Published

2021-12-08

How to Cite

Yusfin, A. M. A., Miru, A., & Marwah, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Atas Tagihan PT. PLN (Persero) Terhadap Utang Tenaga Listrik Pemilik Rumah Sebelumnya. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 225-244. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1402