Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan

(Kajian Putusan Nomor:244/Pid.B/2017/Pn Lwk)

Authors

  • Isnin Harianti Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.142

Keywords:

Minimum Penalty, Criminal Actor, Adultery

Abstract

This study aims to analyze court decisions that decide the perpetrators of criminal acts of adultery with a sentence of at least 1 (one) month in prison. The problems that arise from this study are, first, is the judge's basis in making a sentence of a sentence of at least 1 (one) month imprisonment in the decision Number 244 / Pid.B / 2017 / Pn Lwk? Second, Is the decision of at least 1 (one) month imprisonment against the perpetrators charged with committing criminal adultery adhering to the value of justice? The research method uses a normative juridical approach. Data collection was carried out with literature review. The analysis is carried out qualitatively. The results showed: First, the consideration of judges in deciding a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment to the perpetrator charged with committing a criminal act of adultery was based solely on the defendant's defendant who had not committed a crime and admitted his mistake. adultery with a minimum sentence of 1 (one) month imprisonment is not in accordance with the value of justice, because the judge must have believed that the defendant committed an adultery crime can decide ideally a third of criminal sanctions Article 284 of the Criminal Code, so that the judge does not seem to hesitate in ensnaring the perpetrator.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadilan, yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimal 1 (satu) bulan penjara. Permasalahan yang timbul dari kajian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan hukuman minimal 1 (Satu) bulan penjara pada putusan Nomor 244/Pid.B/2017/Pn Lwk? Kedua, Apakah putusan minimal 1 (Satu) bulan penjara terhadap pelaku yang didakwa melakukan pidana perzinahan telah sesuai dengan nilai keadilan? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pertimbangan hakim dalam memutus pidana minimum 1 (Satu) bulan penjara kepada pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah hanya berdasar pada terdakwa terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya, Kedua, putusan hakim yang memutus pelaku tindak pidana perzinahan dengan hukuman minimum 1 (Satu) bulan penjara belum sesuai dengan nilai keadilan, karena hakim seharusnya dengan telah yakin kepada terdakwa melakukan tindak pidana perzinahan dapat memutus idealnya sepertiga dari sanksi pidana Pasal 284 KUHP, sehingga tidak terkesan hakim ragu dalam menjerat pelaku tindak pidana perzinahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(3), 488-505.

Alfiantoro, H. (2018). Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktek Peradilan, Journal Diversi, 4(1), 80-97.

Amalia, M. (2018). Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam. TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 1(1), 68-87.

Amin, M. (2014). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam, al-Daulah: Jurnal Hukum dan Pandangan Islam, 8(2), 322-343.

Andriasari, D. (2011). Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki, Jurnal Syiar Hukum, 13(3), 265-279.

Airizal. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Pendukung Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Rajawali Press.

Arianto, A. (2012). Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica, 9(3), 151-163.

Azmi, N.M. & Ismail, S.Z. (2014). Hukuman Rejam, Zina Dan Kontroversinya: Antara Aspirasi Dan Realiti Di Nigeria, Shariah Journal, 22(3), 385-406.

Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Hidayat, A. (2013). Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan, Pandecta Research Law Journal, 13(2), 153-169.

Hilman, D. (2014). Delik Perzinaan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam, Yustisi, 1(1), 2-9.

Ismayawati, A. (2016). Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhdap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Legality Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 87-100.

Krisnawan, I.B.M.D. (2015). Tindak Pidana Kesopanan Di Bidang Kesusilaan (Perzinahan) Dalam KUHP Serta Padanannya Denga Hukum Pidana Adat. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2), 281-291.

Maggalatung, A.S. (2014). Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, Jurnal Cita Hukum, 2(2), 185-192.

Mas, M. (2012). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim (Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/Ma), Jurnal Yudisial, 5(3), 283-297.

Mezak (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Law Review, 5(3), 85-97.

Muhlizi, A.F. (2015). Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkepastian Hukum Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.

Nasution, B.J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia, 3(2), 118-130.

Prakoso, A.P. (2014). Ilmu Hukum Dipandang Dari Aspek Pengembangan Paradigma Ilmu, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 7(2), 85-92.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Ramadhan, A.K., Raharjo, E., & Jatmiko, G. (2018). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Kasus Putusan No: 300/Pid.B/2017/PN.Tjk), Jurnal Poenale, 6(4), 1-13.

Rambe, H.N. (2016). Perzinahan Dalam Presfektif Islam Sebagai Alternatif Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Perzinahan Di Indonesia, USU Law Journal, 4(1), 74-85.

Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jurnal Konstitusi, 13(2), 278-298.

Santoso, T. (1995). Masalah Delik Perzinahan Di Indonesia Dewasa Ini, Jurnal Mimbar Hukum, 25(2), 154-160.

Sidharta. (2011). Hak Oportunitas Jaksa Dalam Menyikapi Pengaduan Kasus Perzinahan, Jurnal Yudisial, 4(2), 146-158.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Materiil Di Indonesia, Jurnal Staatrechts, 1(1), 130-150.

Sugiyanto, E., Pujiyono, Wisaksono, B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan, Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-10.

Suhariyanto, B. (2016). Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity Of Criminal Decision On Corporate Actors Corruption), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 201-213.

Sulaiman, (2018). Paradigma Dalam Penelitian Hukum, Kanun Jurnal ilmu Hukum, 20(2), 255-272.

Susanto, N.A. (2014). DIMENSI AKSIOLOGIS DARI PUTUSAN KASUS “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial, 7(3), 213-235.

Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan, Junal Ius Quia Iustum, 17(2), 217-232.

Syamsudin, M. (2010). Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya Pada Putusan: Kajian Perspektif Hermenuitika Hukum, Jurnal Ius Quia Iustum, 22(2), 498-519.

Triani, N., Raharjo, E., & Monica, D.R. (2018). Analisis Putusan Hakim Dalam Membebaskan Pelaku Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Perzinahan (Studi Putusan Nomor: 89/Pid/2017/PT.Tjk), Jurnal Poenale, 6(2), 1-14.

Wantu, F.M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-489.

Wantu, F.M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata, Jurnal Mimbar Hukum, 25(2), 205-218.

Wijayanta, T. (2014). Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226.

Yuherawan, D.SB. (2012). Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 221-235

Published

2019-06-16

How to Cite

Harianti, I. (2019). Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan: (Kajian Putusan Nomor:244/Pid.B/2017/Pn Lwk). Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 9-21. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.142