Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara Yang Sama

(Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016)

Authors

  • Prisilia Anggraini Evelyn Terisno Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
  • Yuliana Angela Magister Kenotariatan Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145

Keywords:

Ne Bis In Idem, Pidana, Concursur

Abstract

Indonesia is a state of law, so that it can guarantee certainty, benefit and justice for the community. One form of legal certainty for citizens is the implementation of the principle of ne bis in idem. The purpose of this paper is to analyze the judge's decision on two criminal case decisions in one object of the same case. The research method used in the statute approach is the approach by examining all the laws of the regulation that relate to the legal issues and Conceptual Approach, which is an approach that departs from the views and doctrines that developing in law. The result of this writing is that in a criminal case which is a concursus that is tried separately it is not a violation of the principle of ne bis in idem, as long as each of these cases does not have permanent legal force, but it is supposed to guarantee legal certainty against criminal acts of justice and decided in one decision.

Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dapat menjamin adanya kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Salah satu bentuk kepastian hukum bagi warga negara yaitu dengan pemberlakuan asas ne bis in idem. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis putusan hakim terhadap terhadap dua putusan perkara pidana dalam satu objek perkara yang  sama. yaitu tujuan praktis, sehingga dapat diterapkan dalam tindak pidana sejenis. Metode penelitian yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau statute approach, adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dari regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dihadapidan Conceptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil dari penulisan ini adalah dalam suatu perkara pidana yang merupakan concursus yang diadili secara terpisah bukan merupakan pelanggaran asas ne bis in idem, selama masing-masing perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun sudah seharusnya untuk menjamin kepastian hukum terhadap tindakan pidana concursus untuk diadili dan diputus dalam satu putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(3), 488-505.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana bagian 2, ed.revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamid, A.T. (1981). Praktek Peradilan Perkara Pidana, Al-ihsan, Surabaya.

Harahap, M. Y. (1986). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta.

Hiariej, E.O.S. (2016). Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Adma Pustaka, Yogyakarta.

Hukum Online, (2011). Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Nebis in Idem, diakses pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3223/apa-syarat-suatu-gugatandinyatakan-ne-bis-in-idem.

Lamintang, P.A.F. (1988). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, A. (2005). Aspek Aspek Pengubah Hukum, Kencana , Jakarta.

Marzuki, P.M. (2014). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.

Roesli, M., Syafi’i, A., & Amalia, A. (2018). KAJIAN ISLAM TENTANG PARTISIPASI ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN ANAK. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 9(2), 332–345.

Soesilo, R. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Published

2019-06-16

How to Cite

Terisno, P. A. E., & Angela, Y. (2019). Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara Yang Sama: (Kajian Putusan Nomor 2135 K/Pid.Sus/2016). Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 22-32. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.145