Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Pandoe Pramoe Kartika Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146

Keywords:

Eletronic Data, Evidence, Money Laundering Crime

Abstract

The writing of this scientific work is motivated by the difficulty of legal institutions such as the court in carrying out the verification of criminal cases related to Electronic Data. Evidence is fundamental in every criminal case. Therefore, evidence becomes a very decisive thing whether or not a person is convicted. However, the Criminal Procedure Code as a formal law in Indonesia, has not regulated electronic evidence as a legal evidence. The research method used is normative research using a statutory and analytical approach, while data collection through literature studies and interviews and qualitative descriptive data analysis. The results of the study indicate that proof of the ITE Law is lex specialis, because the ITE Law regulates everything that is more specific in the evidentiary law contained in the Criminal Procedure Code. The legal proof of electronic aspect as a legitimate evidence in the case of money laundering is regulated in Article 73 and with the enactment of the ITE Law, it is increasingly emphasized that electronic documentary evidence is a legitimate and recognized evidence in Indonesian procedural law.

Penulisan karya ilmiah ini dilatar belakangi oleh sulitnya lembaga hukum seperti pengadilan dalam hal melaksanakan pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Bukti merupakan hal mendasar dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, alat bukti menjadi hal yang sangat menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil di Indonesia, belum mengatur mengenai alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian pada UU ITE bersifat lex specialis, dikarenakan UU ITE mengatur segala sesuatu yang lebih spesifik dalam hukum pembuktian yang terdapat di dalam KUHAP. Aspek hukum pembuktian elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 73 dan dengan diberlakukannya UU ITE semakin dipertegas bahwa alat bukti dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan diakui dalam hukum acara Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Arief, B.W. (2006), Tindak Pidana Mayantara, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Budhijanto, D. (2010), Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, Refika Aditama, Bandung.

Catalog, L.C. (1982). Selected Electronic Funds Transfer Issues: Privacy, Security, And Equity (Washington D.C: U.S Government Printing Office).

Chazawi, A. (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni. Bandung.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Fuady, M. (200)1, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hamdi, S., & Suhaimi, M. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4).

Hamzah, A. (2010), Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M.Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Irman. S.Tb. (2006). Hukum Pembuktian Pencucian Uang. MQS Publishing, Jakarta.

Kaligis, O.C. (2012), Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya, Yarsif Watampone, Jakarta.

Lestari, S. E. (2018). Pancasila Dalam Konstruksi Sistem Hukum Nasional. Negara dan Keadilan, 7(2), 85-90.

Makarao, M.T. & Suhasril, (2004), Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Makarim, E. (2007), “Tindak Pidana terkait dengan Komputer dan Internet: Suatu Kajian Pidana Materiil dan Formil”, Seminar Pembuktian dan Penanganan Cyber Crime di Indonesia, FHUI, Jakarta.

Mansur, D.M.A. & Gultom, E. (2005). Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.

Poernomo, B. (1982), Pandangan Terhadap Asas-asas Umum Hukum Acara Pidana., Liberty, Yogyakarta.

Sitompul, J. (2012), Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, , Jakarta, Tatanusa.

Subekti, (1995), Hukum Pembuktian, Pradya Paramita, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan Moeljatno, 1999, Jakarta: Bumi Aksara

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Indormasi Dan Transaksi Elektronik.

Published

2019-06-16

How to Cite

Kartika, P. P. (2019). Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33-46. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146