Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris

Authors

  • Umar Mukhtar Al Hadid Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.149

Keywords:

Surat Kuasa Jual, Perjanjian Hutang Piutang, Notariil Akta.

Abstract

This study examines the aspect of selling power that follows a debt agreement, where if the debtor defaults, the creditor based on the selling power that has been given to him will sell the collateral object to take the payment of the debt. The approach method used is a normative approach. The results of the study indicate that the protection provided by a notary in the deed of power to sell to the parties in the form of authentic deed which is perfect evidence, and in addition the notary also provides legal protection in the form of legal clauses contained in the deed of power, and certainty about the end of the credit transaction by including it as a callus in the deed. However, the debtor feels that the protection provided in the power of attorney to sell is not proportional to the effect received by the debtor after signing the power of attorney to sell at the creditor contract, automatically the debtor has given full rights to the object of guarantee to the power recipient, when a default occurs in the future.

Penelitian ini mengkaji tentang aspek pemberian kuasa jual yang mengikuti suatu perjanjian utang piutang, dimana apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berdasarkan kuasa jual yang telah diberikan kepadanya akan menjual obyek jaminan tersebut untuk mengambil pelunasan piutangnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh notaris didalam akta kuasa untuk menjual bagi para pihak dalam bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti yang sempurna, dan selain itu notaris juga memberikan perlindungan hukum dalam bentuk klausul-klausul hukum yang terdapat didalam akta kuasa tersebut, serta kepastian tentang berakhirnya perjnajian kredit tersebut dengan mencamtumkan sebagai kalusul didalam akta tersebut. Namun debitur merasa perlindungan yang diberikan didalam akta kuasa untuk menjual tidak sebanding dengan akibat yang diterima debitur setelah menandatangani akta kuasa untuk menjual pada saat akad kreditur, secara otomatis debitur telah memberikan penuh hak atas objek jaminan kepada penerima kuasa selaku kreditur, bilamana terjadi wanprestasi dikemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrian, M.E. (2016) Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Dikecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum Vol.3 No. 2.

Budiono, H. (2006). Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa, Majalah Renvoi, Nomor 6.42.IV.

Meliala, D.S. (1982). Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tarsito, Bandung.

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.

Purwatik & Djuwityastuti, (2015). Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Eksekusi Terhadap Akta Pengakuan Hutang (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor Registrasi 213.K/Pdt/2009 Tanggal 23 Desember 2010), Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli – Desember 2015.

Ruslan, M. T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Katalogis, 4(10).

Sugiyarti, G. (2008), Pelaksanaan Kuasa Menjual Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Utang Piutang Di Wilayah Jakarta Selatan, ID: Semarang.

Widjaja, G. (2007). Seri Hukum Bisnis: Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published

2019-06-16

How to Cite

Al Hadid, U. M. (2019). Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 65-76. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.149