Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Waktu Pandemi Covid-19

Authors

  • Siti Afiyah Universitas Islam Darul’Ulum Lamongan
  • H. M. Afif Hasbullah Universitas Islam Darul’Ulum Lamongan
  • Mufarikhatin Ainiah Universitas Islam Darul’Ulum Lamongan

Keywords:

Tenaga Kerja, Pemutusan Kerja, Covid-19

Abstract

The Research objective to analyze the legal protection for workers for termination of employment during the covid-19 pandemic according to law number 11 of 2020 concerning job creation. The research method uses a normative juridical approach. The results of the study show that legal protection for workers/labourers is related to their rights in the form of wages, severance pay, service award money, compensation for rights, which have been stipulated in Article 156 of Law Number 11 of 2020 concerning job creation, welfare of workers/labourers. such as the fulfillment of physical and spiritual needs and/or needs both inside and outside the working relationship which can directly and indirectly enhance work productivity in a safe and healthy environment for workers/laborers whose employment relationship is terminated as written in Article 1 number 30 Law Number 13 of 2003 concerning Manpower.

Tujuan Penelitian menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja atas pemutusan hubungan kerja pada waktu pandemi covid-19 menurut undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatih. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkait hak-hak berupa upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang telah di tetapkan pada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, kesejahteraan pekerja/buruh seperti pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniyah baik didalam dan juga luar hubungan kerja yang secara langusung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan yangaman dan sehat bagi pekerja/buruh yang  di putuskan hubungan kerjanya  yang ditulis dalam pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, J. (2018). Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial dan Manfaatnya bagi Tenaga Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(1), 121-135.

Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT. SUS-PHI/2018/PN. BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578-602.

Charda, U. (2017). Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 1-23.

Jalaludin, E. (2021). Mempertahankan Kinerja Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 14(1), 131-152.

Joka, M. R. (2020). Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha. Binamulia Hukum, 9(1), 1-12.

Kriswibowo, A., & Utomo, S. A. P. (2020). Ekonomi Politik Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19. Penerbit Cakradewa Ilmu.

Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 137-150.

Randi, Y. (2020). Pandemi Corona sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh perusahaan dikaitkan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2).

Sjaiful, M. (2021). Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Media Iuris, 4(1), 37-60.

Suherman, S., Aryanti, D., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). Hak-Hak Personal Dalam Hukum Perdata Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(1), 125-137.

Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61-74.

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.

Published

2021-12-31

How to Cite

Afiyah, S., Hasbullah, H. M. A. ., & Ainiah, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Waktu Pandemi Covid-19 . Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 272-280. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1587