Perlindungan Hak Buruh Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN

Authors

  • Posma Ramos Sitompul Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.167

Keywords:

Perlindungan Hak, Buruh Migran, Masyarakat Ekonomi ASEAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak buruh dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hak buruh dalam kerangka masyarakat Ekonomi ASEAN. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Kedua, Bagaimanakah Bentuk Upaya Hukum Pekerja Migran Indonesia yang dirugikan? Metode penelitian menggunakan penelitian Sosio-Legal dengan mengamati dokumen Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN dan Undang Undang No. 18 tahun 2017, serta Peraturan Perundang-undangan Indonesia lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatannya. Penulis akan menganalisis permasalahan sejauhmana negara melindungi hak buruh dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

This study aims to analyze the protection of labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law no. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers' labor rights within the framework of the ASEAN Economic Community. Research problems, First, What is the Form of Protection for Indonesian Migrant Workers, Second, What is the Form of Legal Efforts for Indonesian Migrant Workers who are disadvantaged? The research method uses socio-legal research by observing the ASEAN Declaration of Human Rights and Law No. 18 of 2017, as well as other Indonesian Laws and Regulations. The results showed that the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is all efforts to protect the interests of prospective PMI and their families in realizing guaranteed fulfillment of rights in all their activities. The author will analyze the issue of the extent to which the state protects labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal

Anggriani, R. (2017). Perlindungan Hukum bagi Irregular Migrant Workers Indonesia di Kawasan Asia Tenggara (dalam Perspektif Hukum HAM Internasional). Yuridika, 32(2), 310-335.

Azis, A. (2004). Menelaah Konsep Human Security: Studi Kasus Penanganan Masalah Pengungsi Afganistan di Australia (1999-2002). Global: Jurnal Politik Internasional, 7(1).

Awigra, D. (2001). Progam Manager ASEAN di HRWG. workshop perumusan rekomendasi masyarakat sipil Indonesia untuk AFML ke-8. Pusat Sumberdaya Buruh Migran. Instrumen Perlindungan Buruh Migran di ASEAN Harus Sesuai Konvensi ILO 1990, https://buruhmigran.or.id/2015/09/18/instrumen Perlindungan Buruh Migran di ASEAN Harus Sesuai Konvensi ILO 1990-

Febriyanto, T., & Rohman, A. T. (2018). Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja di Luar Negeri. Lex Scientia Law Review, 2(2), 139-154.

Ferricha, D. (2016). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pada Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Menuju Negara Kesejahteraan. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 4(1), 141-160

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Husni, L. (2011). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 150-167.

Judge, Z. (2012). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lex Jurnalica, 9(3), 18051

Kaka, Y. (2018). Staf Kementrian Luar Negeri, Tantangan ASEAN dalam Pelindungan Pekerja Migran Negara-negara Anggota,. https://kumparan.com/yulius-kaka/tantangan-asean-dalam-pelindungan-pekerja-migran-negara-negara-anggota,. 6 Mei 2018

Krustiyati, A. (2013). Optimalisasi perlindungan dan bantuan hukum pekerja migran melalui promosi konvensi pekerja migran tahun 2000. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 136-147.

Probosiwi, R. (2015). Analisis undang-undang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Jurnal Kawistara, 5(2).

Siregar, N. & Syofyan, A. ( 2014),. Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perlindungan Hak Pekerja Migran Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Di Indonesia.

Susetyorini, P. (2010). Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 65-77

Tuwlloh, R. D. (2017). PERANAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR-ASEAN) DALAM MENANGANI BURUH MIGRAN INDONESIA DI PERBATASAN KALIMANTAN (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN).

Published

2019-12-31

How to Cite

Sitompul, P. R. (2019). Perlindungan Hak Buruh Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 121-127. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.167