Tinjauan Kebijakan Pemerintah Uu No 18 Tahun 2014 Melalui Program DSSJ/KSSJ
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v4i1.1693Abstract
This study aims to determine government policies in Law no. 18 of 2014 as well as the handling efforts made by the government to overcome mental health. The method used is the Juridical Empirical Method which functions to see the law in a real sense and examines how the law works in the community. By using data collection techniques through interviews to obtain the required data. The findings of this study are Mental Health Problems are important things but are not paid attention to by the government. Government policies related to Mental Health have been regulated in Law no. 18 of 2014, is aimed at ensuring that everyone can achieve a good quality of life, as well as providing integrated, comprehensive, and sustainable health services through promotive, preventive, curative and rehabilitative efforts. The local government in Karanganyar District has made efforts to support the Mental Health Policy through the DSSJ/KSSJ (Desa/Kelurahan Siaga Mental Sehat) program. This program is a socialization and early detection activity that has been carried out with the involvement of local governments, relevant agencies, and the community. This research is an illustration of the Government's efforts through programs that have been carried out based on Law no. 18 of 2014 and this research is expected to be a reference to find out the efforts that have been made by the government to overcome mental health problems and to know the DSSJ/KSSJ (Desa/Kelurahan Siaga Mental Sehat) program in Karanganyar District in an effort to overcome mental health problems.
Downloads
References
Kata Kunci: Kesehatan jiwa; Kebijakan; Pemerintah; Hukum; Deteksi;
Buku:
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Budiarjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka Utama.
Dr. Sulaiman Saat, M.Pd dan Dr. Sitti Mania, M.Ag. 2020. Pengantar Metodologi Penelitian. Gowa : Pusaka Almaida.
Maramis, W.F. 2010. Catatan Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta: EGC.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahmadi, S.Ag., M.Pd.I. 2011. Pengantar Metodologi. Penelitian. Banjarmasin : Antasari Press.
Widodo, Joko. 2007. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses
Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.
Jurnal Artikel:
Idaiani, Sri, dan Riyadi, EI, “Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan untuk Memenuhi Kebutuhan”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Vol. 2, No. 2, Agustus 2018.
PH, Livana, dkk, “Gambaran Kesehatan Jiwa Masyarakat”, Jurnal Keperawatan, Volume 6 No 1, Hal 60 - 63, Mei 2018.
Simanjuntak, dan Daulay, “Hubungan Pengetahuan Keluarga dengan Tingkat Kecemasan dalam Menghadapi Anggota Keluarga yang Mengalami Gangguan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa
Propinsi Sumatera Utara, Medan”, Jurnal Keperawatan Rufaidah Sumatera Utara, Volume 2 Nomor 1, Mei 2006.
Laporan Penelitian/Tesis/Disertasi:
Arinindya, Shelsa. 2022. Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah UU No 18 Tahun 2014 terhadap Kesehatan Jiwa Masyarakat Melalui Pembentukkan DSSJ/KSSJ (Desa/Kelurahan Siaga Sehat Jiwa) di Kecamatan Karanganyar, Hasil Wawancara Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
Internet:
Economica, “Program dan Kebijakan Kesehatan Mental, Tanggung Jawab Siapa?”, https://www.economica.id/2019/10/07/program-dan-kebijakan-kesehatan-mental-tanggung-jawab-siapa/, diakses pada 22 Mei 2022.
Kominfo Jatimprov, “Wagub Jatim : Peran Pemangku Kebijakan Penting Kendalikan Kesehatan Jiwa Masyarakat”, https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/wagub-jatim-peran-pemangku-kebijakan-penting-kendalikan-kesehatan-jiwa-masyarakat, diakes pada 22 Mei 2022.
Liputan6.com, “Bangun Kesadaran Terkait Kesehatan Jiwa dengan Upaya Promotif”, https://www.liputan6.com/health/read/4432631/bangun-kesadaran-terkait-kesehatan-jiwa-dengan-upaya-promotif, diakes pada 22 Mei 2022.
Legislasi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Shelsa Arinindya, Rizka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.