Analisis Kritis Penggunaan Strict Liability Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v5i1.2017Keywords:
Strict liability, Environment, AccountabilityAbstract
The formulation of the problems of this research are: 1. What is the Urgency of Strict Liability in Enforcement of Environmental Law in Indonesia? and; 2. What are the Efforts to Implement Strict Liability in Environmental Disputes in Indonesia? The research method used is a normative method using a conceptual approach and a statutory approach. The conclusions from this study are 1. By using Strict Liability, the constraints experienced by sufferers of environmental impacts can be minimized. Then another thing that can be considered as something that benefits the victim is that the polluter has been held responsible, regardless of whether he is guilty or not. and; 2. The removal of the phrase "without the need to prove an element of guilt," by Law No. 11 of 2020 Concerning Job Creation does not make Article 88 UUPPLH where Strict Liability is removed. Regarding the concern that the formulation of Strict Liability in the Ciptaker Law will further obscure the understanding of Strict Liability.
Downloads
References
Akib, Muhammad. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Danusaputro, St. Munadjat. (1962). Hukum Lingkungan. Bandung: Binacipta.
Fadhli, Riza. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan”. Jurnal Renaissance Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 3 No. 2.
Handayani, Emi Puasa, Zainal Arifin, Saivol Virdaus. (2018). “Liability without Fault dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia”. Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER) Vol. 4 No. 2.
Kantaatmadja, Komar. (1962). Ganti rugi Internasional pencemaran Minyak di Laut. Bandung: Alumni.
Listiyani, Nurul. Rakhmat Nopliardy. (2022). “Kajian Terhadap Uu Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Atas Dihapusnya Prinsip Strict Liability”. Al-Ulum Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 8 No. 2.
Mahardika, Ahmad Gelora. (2022). “Implikasi Penghapusan Strict Liability dalam Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup di Era Sustainable Development Goals”. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Vol. 2 No. 1.
Marilang, Muammar Bakry, Tri Suhendra Arbani, et.al. (2021). “Establishing Omnibus Law in Indonesia: Strict Liability in Environmental Law”. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues Volume 24. Special Issue 1.
Ngoyo, Muhammad Fardan. (2015). “Mengawal Sustainable Development Goals (SDGs); Meluruskan Orientasi Pembangunan Yang Berkeadilan”. Sosioreligius Vol. I no. 1,
Riswanti, Ade Risha. (2013). “Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan di Indonesia”. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 01. No. 03.
Shelton, Dinah L, Alex Kiss. (2007). “Strict Liability in International Environmental Law”. Brill Academic Publishers.
Siahaan, N.H.T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sodikin. (2022). “Perkembangan Konsep Strict Liability sebagai Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Lingkungan di Era Globalisasi”. Al-Qisth Law Review Vol. 5 No. 2.
Sutrisno. (2011). “Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal hukum No.3. Vol.18.
Tejaswi, Giri. (2007). “Manual on Deforestation, Degradation, and Fragmentation Using Remote Sensing and GIS”. MAR-SFM Working Paper Vol. 5.
Wibisana, Andri Gunawan. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jakarta: BP-FHUI.
Wibisana, Andri Gunawan. (2021). “Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability”. Jurnal Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muh Farhan Arfandy, Ranggalawe Suryasaladin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.