Analisis Perbandingan Hukum Pidana Atas Tindak Pidana Pornografi Terhadap Anak Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat

Authors

  • Aisha Saphira Pradyanda Universitas Pelita Harapan
  • Angelique Martahan Sibuea Universitas Pelita Harapan
  • Novela Julia Khosyi Universitas Pelita Harapan
  • Shafa Haura Wijaya Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v5i1.2054

Abstract

Pornografi adalah sebuah perbuatan yang dianggap telah melanggar ketentuan hak asasi manusia, karena selain melukai dan mencerai fisik, Tindak pidana Pornografi akan memberikan trauma dan juga permasalahan psikis terhadap korban. Keselamatan dan kesehatan mental menjadi terganggu dan menyebabkan korban menjadi trauma atas perbuatan kekerasan seksual tersebut. Setiap negara memiliki aturan mengenai penanganan tindak pidana pornografinya masing-masing. Hal tersebut yang kemudian serupa dengan Indonesia dan Amerika Serikat yang sama-sama memiliki pengaturan mengenai tindak pidana pornografi. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normative dengan pendekatan undag-undang, perbandingan, dan kasus, serta menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur mengenai tindak pidana pornografi yang dilakukan terhadap anak diatur di beberapa pengaturan perundang-undangan yang terpisah. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Kemudian, dijelaskan juga di Amerika Serikat yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi terhadap anak di dalam Undang-Undang Federal, Pasal 18 U.S.C § 1466A, 2251, dan 2252, dan child pornography. Antara Indonesia dan Amerika Serikat pada hakikatnya sama-sama mengatur dan menjelaskan mengenai tindak pidana pornografi terhadap anak yang mana sanksinya sama-sama berupa sanksi pidana. Hanya saja yang membedakan adalah Amerika Serikat memiliki ancaman sanksi yang lebh berat atas tindak pidana pornografi dibandingkan dengan Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Pornografi.

Kata Kunci      : Tindak Pidana Pornografi, Anak, Indonesia, Amerika Serikat

 

ABSTRACT

Pornography is an act that is considered to have violated the provisions of human rights, because in addition to physical harm and dissolution, pornographic crimes will traumatize and also psychological problems for victims. Safety and mental health are disrupted and cause the victim to become traumatized by the act of sexual violence. Each country has its own rules regarding the handling of criminal acts of pornography. This is then similar to Indonesia and the United States which both have regulations regarding pornography crimes. The research method used by the author is normative juridical with statutory, comparative and case approaches, and uses data analysis methods. The results of the study show that Indonesia regulates pornography crimes committed against children in several separate statutory arrangements. The Child Protection Act, the Pornography Act, the Juvenile Criminal Justice System Act, and the Human Rights Act. Then, it was also explained in the United States that regulates criminal acts of pornography against children in the Federal Law, Article 18 U.S.C § 1466A, 2251, and 2252, and child pornography. Between Indonesia and the United States, in essence, both regulate and explain criminal acts of pornography against children, where the sanctions are both in the form of criminal sanctions. It's just that the difference is that the United States has more severe sanctions for criminal acts of pornography than Indonesia, which is regulated in the Pornography Law.

Keywords: Pornographic Crime, Children, Indonesia, United States of America

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Aisha Saphira Pradyanda, Universitas Pelita Harapan

Hukum

Angelique Martahan Sibuea, Universitas Pelita Harapan

Hukum

Novela Julia Khosyi, Universitas Pelita Harapan

Hukum

Shafa Haura Wijaya, Universitas Pelita Harapan

Hukum

References

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anonim. (2023, Juli 21). AS Tahan Ratusan Pelaku Pornografi Anak. Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/06/120609_childpornus

Azhary. (2000). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UII Press.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ayuningtyas, E. (2019). Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana. Jurnal Education and Development Institute Pendidikan Tapanulli Selatan, Vol. 7, No. 3, 224.

B, H. T. (2006). Hukum Pidana Jilid I. Bandung: Fakultas Hukum Pasundang.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2020). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo.

Choerudin, O. (2017). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Endeshaw, A. (2007). Hukum E-Commerce dan Internet Dengan Fokus di Asia Pasifiik. Surabaya: Bina Ilmu.

Firdaus, F. (2023, July 21). Kasus Pornografi Anak di Medsos, Polda DIY Temukan 3.800 Foto dan Video. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/11/kasus-pornografi-anak-di-medsos-polda-diy-temukan-3800-foto-dan-video

Gultom, D. M. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gultom, D. M. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo.

Hasim, M. S. (2002). Mengenai Undang-Undang Media dan Siber. Malaysia: Utusan Publications and Distribution Sdn. Bhd.

Kemala Fakhira Shandi, T. I. (2021). Pandangan Mahasiswa Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Hukum QANUN Jinayah Di Aceh. Jurnal Penelitian Pendiidkan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 1, No. 3, 12.

Lamintang. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lydia Akklasia, N. A. (2019). Kriminalisasi Pelecehan Seksual Verbal dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sarjana Universitas Brawijaya, 1.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Maggalatung, A. S. (2015). Indonesia Negara Hukum Demokratis Bukan Negara Kekuasaan Otoriter. Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, Vol. 2, No. 2, 209.

Moeljatno. (2005). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Najemi, Y. K. (2020). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1., no. 2, 2.

Ponglabba, C. S. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana Menurut KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 6., No. 6., 31.

Poernomo, B. (1997). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rongkene, B. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Lex Crimen, Vol. 9., No. 1, 111-116.

Ramli, A. (2006). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Abacus.

Sianturi. (2020). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syaifullah, M. (2016). Penelantaran Ayah Terhadap Anak (Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Universitas Islam Negeri syarif Hidyatullah Jakarta, 9.

Sukismo. (2018). Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM.

Situmeang, S. M. (2020). Cyber Law. Bandung: Cakra.

Sudrajat, A. (2006). Pornografi Dalam Prespektif Sejarah. HUMANIKA, Vol. 6, No. 1, 1.

Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zee. (2023, Juli 21). AS Susun Lagi UU Anti Pornografi Anak. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/as-susun-lagi-uu-anti-pornografi-anak-hol7637/?page=2

Published

2024-04-05

How to Cite

Aisha Saphira Pradyanda, Angelique Martahan Sibuea, Novela Julia Khosyi, & Shafa Haura Wijaya. (2024). Analisis Perbandingan Hukum Pidana Atas Tindak Pidana Pornografi Terhadap Anak Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 18-36. https://doi.org/10.31960/ijocl.v5i1.2054

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)