Kewenangan Kepolisian Memanggil Notaris Untuk Mendapatkan Keterangan Dan Klarifikasi Terhadap Perkara Tindak Pidana

Authors

  • Agus Kurniawan Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.245

Keywords:

Kepolisian, Notaris, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja yang perusahaannya diputus Pailit. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pegawai Dalam Kepailitan Perusahaan; Kedua, Bagaimanakah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Tidak Memperoleh Hak Sebagai Kreditor Istimewa/Preference. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kepailitan perseroan adalah melindungi hak-hak dan kepentingan dari para karyawan selaku stakeholders perusahaan. Kewenangan pengadilan niaga dalam tuntutan karyawan atas upah atau uang pesangon yang tidak dibayar oleh perseroan dalam memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari pengadilan umum untuk memeriksa permohonan pailit. upah pekerja dalam pemenuhan adalah utang harta pailit, sebelum didistribusikan kepada kreditor biaya kepailitan harus dibayar didahulukan, termasuk kreditor separatis.

This study aims to analyze the authority of the police investigation and investigation process of notaries. Research problems, First. what is the authority of the police in the process of investigating and investigating notaries. Second, how does the legal protection of notaries in the process of investigation and investigation ?. The results showed that the authority of the Police in the process of investigating and investigating Notaries after the issuance of the Law of Notary Position Number 2 of 2014 was that between the Police and Notary Public must understand about their respective authorities that have been regulated by the Law, namely if the Notary Public has a problem with the deed he made then the Police / Investigator can call the Notary public directly as a witness / suspect but on the other hand the Notary in assuming his position has the right to deny the confidentiality of his act in accordance with Article 4 Jo Article 16 Jo Article 54 Jo Law No. 2 of 2014, then based on Article 170 paragraph 1 KUHAP and Article 1909 paragraph 2 number 3e of the Civil Code in this case the Police must also understand the principle of legal presumption (Vermoedanvan Rechtmatigheid) or Presumptio lustae Causa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku/Jurnal

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Adjie, H. (2012). Menjalin pemikiran-pendapat tentang kenotariatan: kumpulan tulisan. PT Citra Aditya Bakti.

Adinegara. Z. (Karrowassidik Bareskrim Polri), Modul Mekanisme Penyidikan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, yang disampaikan pada acara pelatihan pembekalan anggota bagi Pengurus Wilayah INI se-Indonesia dan pengurus daerah INI se-Jabotabek di Hotel Santika Presmiere Jakarta tanggal 15 Januari 2015.

Alfiansyah, A. (2019). Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Terbukanya Rahasia Jabatan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Publik. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 1(1), 1-17.

Ali. A. (2012). Teori Hukum Dan Teori Pradilan. Jakarta: Kencana Premadia Group.

Aman, A. (2019). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan. Recital Review, 1(2), 59-71.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. UII Press.

Arisaputra, M. I. (2012). Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Perspektif, 17(3), 173-183.

Dahlan, D. (2014). Kesaksian Notaris terkait Pemalsuan Surat di Bawah Tangan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), 491-506.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Indriani, D. (2017). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pembatasan Kewenangan Penyidikan terhadap Notaris (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris). Fiat Justisia, 10(1), 149-173.

Kohar, A. (1983). Notaris Dalam Praktek Hukum. Alumni.

Nurjannah, N., Ilmar, A., & Aspan, Z. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN NOTARIS. Riau Law Journal, 2(2), 173-186.

Pinem, S. (2012). Proses Penyidikan Di Kepolisian Terhadap Notaris Sebagai Saksi Atau Tersangka Dalam Tindak Pidana (Master's thesis).

Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98-110.

Puspadewi, A. A. A. I. (2019). ANALISIS YURIDIS NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 252-262.

Soesanto, R. (1982). Tugas, kewajiban, dan hak-hak notaris, wakil notaris (sementara). Pradnya Paramita.
Sutan, R. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Notaris Berdasarkan UUJN No. 30 Tahun 2004.

Syaputri, H. M. N., Patittingi, F., & Said, N. (2017). Aspek Hukum Kewajiban Saksi Instrumentair untuk Merahasiakan Isi Akta Notaris. Amanna Gappa, 25(2), 25-37.

Al Hadid, U. M. (2019). Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 65-76.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Published

2019-12-31

How to Cite

Kurniawan, A. (2019). Kewenangan Kepolisian Memanggil Notaris Untuk Mendapatkan Keterangan Dan Klarifikasi Terhadap Perkara Tindak Pidana. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 89-99. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.245