Fungsi Pengawasan Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap Pembinaan Warga Binaan
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.298Keywords:
Pengawasan, Hakim, Warga BinaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan hakim terhadap putusan pengadilan. Penelitian didasari pada bahwa pengawasan pada tahap pelaksanaan putusan dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi pengawasan hakim pengawas dan pengamat (Kimwasmat) terhadap pembinaan warga binaan (Wabi) adalah memberikan kepastian terhadap jaminan perlindungan hak asasi warga binaan (Wabi); memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan hakim; jaminan pembinaan warga binaan (Wabi) dalam rangka reintegrasi sosial di masyarakat
This study aims to analyze the supervisory function of judges against court decisions. The research is based on the fact that supervision at the stage of implementation of the verdict in the criminal justice system can be carried out after the existence of a court decision that has permanent legal force (incraht). The research method used is a normative research method. The results of the study showed that the function of supervising supervisors and observers (Kimwasmat) towards fostering the assisted citizens (Wabi) was to provide assurance of the guarantee of the protection of the human rights of the assisted people (Wabi); provide legal certainty against the implementation of judges' decisions; guarantee of fostering fostered citizens (Wabi) in the context of social reintegration in the community.
Downloads
References
Bahrun, B., Nggeboe, F., & Nuraini, N. (2019). IMPLEMENTASI TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(2), 258-287.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.
Firmansyah, H. (2016). Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Sebagai Penilai Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum PRIORIS, 4(2), 115-130.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Kartayasa, M. (2015). Korupsi & Pembuktian Terbalik: Dari Perspektif Kebijakan Legilasi dan Hak Asasi Manusia. Kencana.
Mukti, H. (2017). PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 117-123.
Lawler, R. (2005). The Great Life: Essays on Doctrine and Holiness. Emmaus Road Publishing.
Matompo, O. S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Media Hukum, 21(1), 57-72.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, ediskelima. Yogyakarta: Liberty.
Poernomo, B. (1982). Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan KUHAP. Yogyakarta: Liberty.
Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Sidharta, A. (20016). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Alumni.
Sipahutar, H., & Siallagan, J. H. (2018). Analisa Pengaruh Pengawasan Kinerja Pengamanan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga. Juripol, 1(1), 81-97.
Suratman, T. (2016). Pembinaan Narapidana Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya (Narkoba) Dalam Perspektif Kehidupan Religiusitas. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 66-81.
Timoera, D. A. (2014). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM WASMAT TERKAIT PERLINDUNGAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN. JURNAL ILMIAH MIMBAR DEMOKRASI, 14(1), 43-58.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2019 Elvi Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.