Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Terkait Dengan Informasi Kerahasiaan Bank
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.299Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Perbankan, Rahasia BankAbstract
Peneitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana perbankan terkait dengan kerahasiaan Bank. Permasalahan penelitian; Pertama, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Rahasia Bank? Metode penelitian menggunakan? Kedua, Bagaimanakah Rahasia Bank Dalam Perspektif Perundang-Undangan? Metode penelitian menggunakan. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terjadi tindak pidana terkait rahasia bank, antara lain dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pihak terafiliasi atau lainnya yang dengan sengaja melakukan tindak pidana terkait rahasia bank, Kedua pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank dapat dijatuhkan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana.
This research aims to analyze the responsibility of banking crime related to Bank secrecy. Research Issues; First, What is the Criminal Liability in Bank Secrecy Crime? Research methods using? Second, How is the Bank's Secret in the Legislative Perspective? The research method uses. The results showed: first, parties that could be held liable for criminal acts in the event of a crime related to bank secrecy, including the board of commissioners, directors, bank employees, affiliated parties or others who intentionally committed criminal acts related to bank secrecy, second criminal liability for acts criminal charges relating to bank business can be imposed on members of the board of commissioners, directors, or bank employees who intentionally committed a crime.
Downloads
References
Effendy, M. (2018). Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana. Referensi.
Hermansyah, H. P. N. I. (2005). Ditinjau Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jailani, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terkait Dengan Rahasia Bank. Dinamika Hukum, 25(2).
Kian, A. M. L. (2015). Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(1), 47-60.
Krismen, Y. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 61-70.
Lestari, T. A. (2019). KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENGECUALIAN KERAHASIAAN BANK. SUPREMASI HUKUM, 15(1), 63-71
Marpaung, L. (2003). Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana terhadap perbankan. Djambatan.
Marzuki, P.M. 2008. Penelitian Hukum, Cet. 4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mubarok, R., Santoso, B., & Njatrijani, R. (2017). Pertanggungjawaban Agen Branchless Banking terhadap Nasabah Branchless Banking (Hubungan Hukum Antara Agen-Prinsipal dan Konsumen). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Santoso, L. (2011). Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank (Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sihombing, J. (2009). Tanggung jawab yuridis bankir atas kredit macet nasabah. Alumni.
Siringoringo, R. (2012). Karakteristik dan fungsi intermediasi perbankan di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 15(1), 61-83.
Sitompul, Z., & Bank, P. D. N. (2002). Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sjamsuddin, R. M. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Bentuk Rahasia Bank. LEX PRIVATUM, 3(4).
Sulistiriyanto, H. (2011). Penafsiran dan Prosedur Sita atas Harta Kekayaan Wajib Pajak Menurut Peraturan Perbankan di Indonesia. Perspektif, 16(1), 31-41.
Talumewo, Franklin. "Pertanggungjawaban Bank terhadap Nasabah yang Menjadi Korban Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (Ite)." Lex Crimen 2.1 (2013).
Utrecht, E. (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia, disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sinar Harapan.
Wahyudi, M. H. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kerahasiaan Bank Terkait Data Nasabah Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, 1(1), 68-86.
Widiyono, T. (2006). Aspek hukum operasional transaksi produk perbankan di Indonesia: simpanan, jasa, dan kredit. Ghalia Indonesia.
Wijayanto, K. (2015). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan dan loyalitas nasabah bank. Jurnal Manajemen Dayasaing, 17(1), 38-45.
Yohana, Y., Syahrin, A., Hamdan, M., & Siregar, M. (2014). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Perbankan. USU Law Journal, 2(3), 221-237
Yustianti, S., & Roesli, M. (2018). Bank Indonesia Policy in the National Banking Crisis Resolution. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 11(2), 77-90.
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah/ Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP Tanggal 23 Desember 2010 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (bancassurance).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan.
Published
How to Cite
Issue
Section
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.