Analisis Kekuatan Hukum Kepemilikan Bitcoin Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi

Authors

  • Gesa Bimantara Universitas Bojonegoro
  • Tri Astuti Handayani Universitas Bojonegoro
  • Neli Agus Tina Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i2.2994

Keywords:

Bitcoin, Kepemilikan, Uang ELektronik, Legalitas, Alat Pembayaran

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai inovasi dalam sistem pembayaran global, salah satunya adalah Bitcoin. Bitcoin merupakan bentuk uang elektronik berbasis kriptografi yang memungkinkan transaksi tanpa keterlibatan lembaga keuangan sebagai perantara. Namun, di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana cara menentukan kepemilikan Bitcoin sebagai uang elektronik, dan kekuatan hukum Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, menganalisis teori-teori hukum, asas-asas hukum, serta ketentuan peraturan-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin tidak memenuhi persyaratan sebagai mata uang maupun uang elektronik berdasarkan peraturan-undangan di Indonesia. Bitcoin digolongkan sebagai mata uang virtual yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaan Bitcoin dalam transaksi sepenuhnya menjadi risiko pengguna tanpa jaminan perlindungan hukum dari negara. Oleh karena itu, meskipun Bitcoin dapat berfungsi dalam transaksi elektronik global, di Indonesia penggunaannya terbatas dan tidak memiliki legalitas sebagai alat pembayaran resmi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bailer, J. (2015). Pencari Koin: Panduan Orang Dalam untuk Perdagangan Bitcoin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Radbruch, G. (1932). Gesetzliches Unrecht dan übergesetzliches Recht.

Bentham, J. (1789). Pengantar Prinsip-prinsip Moral dan Perundang-undangan.

UNDP. (2010). Laporan Pembangunan Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nakamoto, S. (2009). Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer-to-Peer .

OECD. (2020). Perpajakan Mata Uang Virtual: Pertimbangan dan Pendekatan Kebijakan .

Published

2026-01-10

How to Cite

Bimantara, G. ., Handayani, T. A. ., & Tina, N. A. . (2026). Analisis Kekuatan Hukum Kepemilikan Bitcoin Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi. Indonesian Journal of Criminal Law, 7(2), 82-86. https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i2.2994

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)