Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Penggabungan Perkara Ganti Rugi di Peradilan Militer
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i1.3006Abstract
Dasar pertimbangan hakim mempunyai peran sangat penting dalam memutuskan perkara penggabungan gugatan ganti rugi karena dalam proses penyelesaian penggabungan gugatan ganti rugi harus patuh terhadap hukum pidana dan hukum perdata. Tujuan Penelitian untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim milter untuk memutus perkara ganti rugi sehingga dapat di manfaatkan untuk memutuskan kasus perkara sama di kemudian hari. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitan menunjukkan pertimbangan hakim mempunyai peran penting dalam memutuskan perkara gugatan ganti rugi
Downloads
References
Afandi, W. Ganti Rugi Dalam Perkara Pidana Setelah KUHAP. Jakarta: Sinar Harapan, 1982.
Atikah, I. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama, 2022.
Badu, Lisnawaty W, and Apripari. “Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana ‘Initiating Military Criminal Acts As A Competence Of Military Justice Absolute In Criminal Crime.’” Jurnal Legalitas 12, no. 1 (2022): 57–81.
Kaban, Bennaris, Mahmud Mulyadi, and Adi Mansar. “Ganti Rugi Sebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 11, no. 1 (2023): 76–92.
Nurrachman, Alfan Dzikria. “Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.
Prinst, Darwan. Peradilan Militer. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2003.
Sagala, Parluhutan, Agustono Agustono, Irman Putra, and Fahmi Arief Lubis. “Acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Jurnal Hukum, Politik, Dan IlmuSosial 3, no. 4 (2024): 91–114. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4291.
Takzim, Salam. Bunga Rampai: Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024.
Valerian, Dion. “Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen.” Veritas et Justitia 8, no. 2 (2022): 415–43. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Putra Jaya Wardana, Indung Wijayanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:

Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



