Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Penggabungan Perkara Ganti Rugi di Peradilan Militer

Authors

  • Putra Jaya Wardana Universitas Negeri Semarang
  • Indung Wijayanto Hukum, Unversitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i1.3006

Abstract

Dasar pertimbangan hakim mempunyai peran sangat penting dalam memutuskan perkara penggabungan gugatan ganti rugi karena dalam proses penyelesaian penggabungan gugatan ganti rugi harus patuh terhadap hukum pidana dan hukum perdata. Tujuan Penelitian untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim milter untuk memutus perkara ganti rugi sehingga dapat di manfaatkan untuk memutuskan kasus perkara sama di kemudian hari. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitan menunjukkan pertimbangan hakim mempunyai peran penting dalam memutuskan perkara gugatan ganti rugi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, W. Ganti Rugi Dalam Perkara Pidana Setelah KUHAP. Jakarta: Sinar Harapan, 1982.

Atikah, I. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama, 2022.

Badu, Lisnawaty W, and Apripari. “Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana ‘Initiating Military Criminal Acts As A Competence Of Military Justice Absolute In Criminal Crime.’” Jurnal Legalitas 12, no. 1 (2022): 57–81.

Kaban, Bennaris, Mahmud Mulyadi, and Adi Mansar. “Ganti Rugi Sebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 11, no. 1 (2023): 76–92.

Nurrachman, Alfan Dzikria. “Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.

Prinst, Darwan. Peradilan Militer. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2003.

Sagala, Parluhutan, Agustono Agustono, Irman Putra, and Fahmi Arief Lubis. “Acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Jurnal Hukum, Politik, Dan IlmuSosial 3, no. 4 (2024): 91–114. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4291.

Takzim, Salam. Bunga Rampai: Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024.

Valerian, Dion. “Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen.” Veritas et Justitia 8, no. 2 (2022): 415–43. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923.

Published

2025-06-29

How to Cite

Wardana, P. J. ., & Wijayanto, I. . (2025). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Penggabungan Perkara Ganti Rugi di Peradilan Militer. Indonesian Journal of Criminal Law, 7(1), 1-11. https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i1.3006

Issue

Section

Articles