RUU Perampasan Aset: Optimalisasi Mekanisme Penelusuran Aset Hasil Kejahatan Oleh Beneficial Owner
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i1.3067Keywords:
Beneficial Owner; Nominee Agreement; Tindak Pidana Pencucian Uang; Transparansi Korporasi; Verifikasi.Abstract
Abstract. Law enforcement against Money Laundering Crimes in Indonesia faces obstacles due to weak identification of Beneficial Owners, often hidden through nominees. Presidential Regulation No. 13 of 2018 has not effectively promoted corporate ownership transparency because of weak verification and low understanding among law enforcement. The Asset Forfeiture Bill is urgently needed to strengthen non-convictionbased asset confiscation mechanisms. This study recommends enhancing verification authority, imposing strict sanctions, developing integrated digital systems, and optimizing international cooperation. These efforts are expected to improve corporate ownership transparency and asset recovery effectiveness.
Abstrak. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia masih terkendala lemahnya identifikasi Beneficial Owner yang kerap disembunyikan melalui nominee. Perpres No. 13 Tahun 2018 belum efektif mendorong transparansi kepemilikan korporasi akibat lemahnya verifikasi dan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum. RUU Perampasan Aset mendesak untuk diadopsi guna memperkuat mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based). Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan verifikasi, sanksi tegas, pembangunan sistem digital terintegrasi, serta kerja sama internasional. Upaya ini diharapkan meningkatkan transparansi kepemilikan korporasi dan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan.
Downloads
References
Agustianto. (2022). Pengawasan Beneficial Ownership dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, 5(2), 45-59.
Gilmour, S., Pandey, V., & Goldbarsht, D. (2025). Beneficial Ownership and Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Lessons from Comparative Law. International Journal of Law and Economics, 14(1), 88-102.
Jatmiko. (2023). Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pengungkapan Beneficial Owner. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7(1), 11-25.
Konovalova, K., Tuck, L., & Ormeño Pérez, A. (2023). Legal Approaches to Asset Forfeiture and Beneficial Ownership in Cross-Border Financial Crimes. Journal of Financial Crime, 30(3), 412-430.
Maulidah, K. (2024). Identifikasi Beneficial Owner dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 95-109.
Novariza, S. (2021). Nominee Arrangements in Indonesian Corporate Law and Their Impact on Anti-Money Laundering Measures. Indonesian Law Journal, 4(1), 33-49.
PPATK. (2024). Laporan Analisis Transaksi Keuangan 2022-2024. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Syakur, A. (2022). Strategi Pencegahan Pencucian Uang Melalui Pengungkapan Beneficial Owner. Jurnal Hukum Tindak Pidana Ekonomi, 6(1), 21-36.
Tri Murti, T., Lestari, M., & Rahmawati, D. (2024). Harmonisasi Regulasi Beneficial Owner dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1), 50-65.
Wawancara Yassar Aulia. (2024). Wawancara Penegakan Hukum Beneficial Owner. Dokumentasi Penulis.
Yeh, A. (2022). Beneficial Ownership Transparency and Anti-Money Laundering Compliance. Journal of International Financial Regulation, 12(2), 77-93.
Zigo, D., & Vincent, J. (2021). Global Standards on Beneficial Ownership: Challenges in Implementation. International Review of Law and Compliance, 19(4), 342-356.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Raia Putri Noer Azzura, Fara Syahrani, Tesya Adelia Putri Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:

Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



