Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Investor Dan Perusahaan Bursa Berjangka Komoditi Kelapa Sawit
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.382Keywords:
Kerjasama, Inversor, Perusahaan Bursa, Kelapa SawitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Bursa Berjangka Komoditi Kelapa sawit. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, Hasil penelitian bahwa pelaksanaan investasi di bursa berjangka atau perusahaan berjangka biasanya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Tahap Pengenalan Perusahaan Berjangka, Tahap Perjanjian Kerjasama Investasi yang terdiri dari masa pemberitahuan tentang perdagangan berjangka oleh pedagang atau wakil perusahaan, masa pemrosesan data nasabah serta terakhir pembuatan kesepakatan tentang investasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama investasi dan terkahir adalah pelaksanaan investasi itu sendiri, dimana pengawasan diri nasabah sangat diperlukan agar apa yang diinvestasikan berjalan sesuai dengan yang dinginkan. Dimana dalam peraturan perundang-undangan tentang bursa berjangka menurut analisa penulis, secara umum telah diatur dengan baik tentang perlindungan terhadap nasabah atau investor. Sistem penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan investasinya di Perusahaan Berjangka dapat dilakukan melalui, penyelesaian secara Perdata yang mencakup penyelesaian di internal perusahaan pialang berjangka atau penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dengan pemanfaatan dana kompensasi dan yang terakhir penyelesaian di Badan.
This study aims to find out about the Implementation of Investment Cooperation Agreement between Investors and Palm Oil Commodity Futures Exchange Companies. This research is analytical descriptive with an empirical juridical approach. The results of the research show that investment in futures exchanges or futures companies is usually carried out in several stages, namely the Introduction to Futures Companies, Investment Cooperation Agreement Stage, which consists of the period of notification of futures trading by traders or company representatives, the period of processing customer data and finally making an agreement on investment and the signing of the investment cooperation agreement and the last is the implementation of the investment itself, where the customer's self-supervision is very necessary so that what is invested runs in accordance with what is desired. Where in the legislation regarding the futures market according to the author's analysis, in general has been well regulated about the protection of customers or investors. The dispute settlement system for customers who have problems relating to the implementation of their investments in the Futures Company can be done through, a Civil settlement which includes internal settlement in the futures brokerage company or settlement through a futures exchange institution with the use of compensation funds and the last settlement in the Agency.
Downloads
References
Azlan, A. (2008). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka (Cooperative Indentured Performing Investment Among Investor With Corporate Broker Gets Meter) (Doctoral Dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Berlian, G. S. (2016). Politik Hilirisasi Kelapa Sawit Indonesia. Transformasi Global, 2(2).
Budhiarta, I. (2006). Strategi Pengelolaan Investasi Bagi Investor Dalam Menghadapi Fluktuasi Harga Minyak Dunia. In Jurnal Disampaikan Pada Seminar Nasional Manajemen Te nologi III Program Studi MMTITS, Surabaya (Vol. 4).
Budiharto, S. M., & Putra, G. M. (2012). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi antara Investor dengan Perusahaan Pialang Berjangka. Diponegoro Law Review, 1(4), 19527.
Goenadi, D. H., Dradjat, B., Erningpraja, L., & Hutabarat, B. (2005). Prospek dan arah pengembangan agribisnis kelapa sawit di Indonesia. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. Jakarta, 59.
Heykal, M., & Erlin, E. (2011). Analisis Kinerja Perdagangan Kontrak Berjangka Logam Mulia pada Periode Oktober 2009-Desember 2009. Binus Business Review, 2(1), 181-191.
Mashuri, M. (2017). Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1).
Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.
Putra, G. M., & Budiharto, S. M. (2012). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka. Diponegoro Law Journal, 1(4).
Rangkuti, P. A. (2017). Strategi komunikasi membangun kemandirian pangan. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 28(2), 39-45.
Robbani, S. F., Fahmi, I., & Suprayitno, G. (2015). Sistem Implementasi Rencana Aksi Kebijakan Pengembangan Industri Hilir Kelapa Sawit di Indonesia. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 12(2), 137.
Renti, A. M. (2012). Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif FOREX dan Indeks Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 122-139.
Sari, M. R. P. (2013). Pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) terhadap Pialang Perdagangan Berjangka dalam Hal Tindakan Menyalahgunakan Dana Nasabah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
Suminar, R. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Pailitnya Perusahaan Pilang Berjangka Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Junctio Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tent (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia)
Suroyya, N. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang Berjangka (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang).
Wiranta, S. (1997). Daya Saing Komoditas Kelapa Sawit dan Karet di Pasar Global. Economics and Finance in Indonesia, 45, 287-312.
Published
How to Cite
Issue
Section
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.