Penanggulangan Dan Pencegahan Kejahatan Geng Motor Oleh Kepolisian

Authors

  • Yoslan K Koni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.384

Keywords:

Penanggulangan, Pencegahan, Geng Motor, Polisi

Abstract

Penelitian untuk menganalisis, Pertama, Untuk mengetahui Kendala Polres Gorontalo Dalam Mencegah Kenakalan Geng Motor Di wilayah Hukum Kabupaten Gorontalo. Kedua, Untuk mengetahui kendala dan upaya Polres Gorontalo dalam mencegah kenakalan geng motor di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo. Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah Penelitian hukum deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan geng motor adalah mencakup dua faktor utama. Faktor tersebut adalah faktor internal sipelaku dan faktor eksternal dari si pelaku. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri individu, sedangkan faktor eksternal datang dari luar individu tetapi sangat mempengaruhi pola perilaku individu, Kedua, Kendala dan upaya Polres Gorontalo dalam mencegah kenakalan geng motor adalah pelakunya adalah anak dan masih berada di bawah umur, kecepatan berpindah geng motor antara satu tempat dengan tempat yang lain, jumlah anggota  kepolisian  kurang  sepadan  dengan  jumlah  geng  motor, adanya arogansi masyarakat yang mencoba menggangu geng motor, tidak diketahui identitas para anggota geng motor dan aktivitas geng motor yang dilakukan dilakukan di malam hari.

Research to analyze, First, To find out the Gorontalo Police Obstacles in Preventing Motorcycle Gang Delinquency in Gorontalo District Legal Area. Second, to find out the constraints and efforts of Gorontalo Police in preventing motorbike delinquency in the Gorontalo District jurisdiction. The method used in this research is analytical descriptive legal research that leads to empirical juridical legal research. The results of the study that, First, the factors that cause motorcycle gang delinquency include two main factors. These factors are internal factors and the external factors of the perpetrator. Internal factors are factors that originate from within the individual, while external factors come from outside the individual but greatly affect individual behavior patterns, Second, Obstacles and Gorontalo Police efforts in preventing motorbike delinquency are the perpetrators are children and are still under age, moving speed motorcycle gangs from one place to another, the number of police members is not commensurate with the number of motorcycle gangs, the arrogance of the public who tried to interfere with motorcycle gangs, the identity of the members of the motorcycle gang is unknown and the motorcycle gang activities carried out at night.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal:

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Fadila, R. (2013). Hubungan identitas sosial dengan perilaku agresif pada geng motor. Psikologia: Journal Pemikirian dan Penelitian Psikologi, 8(2), 73-78.

Fikri, F. (2012). Sosiologi Penegakan Hukum dalam Kejahatan Geng Motor. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 10(2), 156-165.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hasmayni, B. (2016). Perilaku Agresif pada Anggota Geng Motor Ditinjau dari Tingkat Usia dan Suku di Kota Medan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(2).

Irmayani, N. R. (2018). Fenomena Kriminalitas Remaja Pada Aktivitas Geng Motor. Sosio Informa, 4(2).

Jauhar, J. (2018). Geng Motor di Indonesia Perspektif Fenomenologi. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 10(3), 57-72.

Kusjairi, M. (2015). Tindakan Hukum Terhadap Aksi Brutalitas Anak Dibawah Umur Dalam Komunitas Geng Motor. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-90.

Mahrunnisa, R. R. (2015). Hubungan Sensation Seeking dengan Motivasi Remaja Untuk Menjadi Anggota Geng Motor (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

Muchlis, M. (2011). Kekerasan Genga Motor. Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(02), 202-218.

Mulyadi, L. (2009). Kajian Kritis Dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern. dalam Jurnal Hukum, 5-6.

Palinoan, E. L. (2015). Pengaruh konformitas dengan agresivitas pada kelompok geng motor di Samarinda. Ejournal Psikologi, 4(1), 79-94.

Prayudi, R. (2013). Peran Klub Motor Dalam Pembentukan Perilaku Berkendara Yang Aman (Safety Riding). Perspektif Sosiologi, 2(1).

Rahmat, D. (2015). Problematika Geng Motor di Kabupaten Kuningan dalam Prespektif Sosiologi Hukum. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Published

2020-02-11

How to Cite

Koni, Y. K. (2020). Penanggulangan Dan Pencegahan Kejahatan Geng Motor Oleh Kepolisian. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(1), 30-42. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.384