Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.431Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Narkotika, AnakAbstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Gowa. Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Hasil penelitian: Faktor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika adalah substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum dan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh adalah internal anak itu sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak sudah efektif. Saran: Kepada orang tua untuk mendidik dan memberikan perhatian lebih kepada anak sehingga memiliki prinsip hidup dan moralitas yang baik agar supaya tidak mudah terpengaruh melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Terkhusus kepada Hakim untuk melakukan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan dampak yang baik bagi psikologi anak yang berhadapan dengan hukum.
The purpose of the study was to analyze the factors that influence children to increase narcotics in the Gowa region. To find out, explain and analyze the law enforcement against testing narcotics crimes committed by children. Results: The factors affecting children involved in narcotics are legal substance, legal structure, facilities, legal culture and society. The most important factor is the child's internal self. Law enforcement against narcotics crimes committed by children has been effective. Suggestion: Parents to educate and give more attention to children must have the principles of life and good morality so that it is not easy to do things that violate the law. Especially for Judges to diversify children who follow up so as to provide good for the psychology of children who are dealing with the law
Downloads
References
Antiprawiro, G. (2014). Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Sociae Polites, 15(2), 139-160.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hapsari, I., Soponyono, E., & Sularto, R. B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-14.
Hendra, M. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Yuridis Normatif). Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 1(1), 3-3.
Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTISI, 5(2), 84-96.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Jacobs-du Preez, N. (2002). The United Nations standard minimum rules for the administration of juvenile justice applied in an African context. Acta Criminologica: Southern African Journal of Criminology, 15(2), 35-41.
Kibtyah, M. (2017). Pendekatan bimbingan dan konseling bagi korban pengguna narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(1), 52-77.
Maskur, M. A. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile delinquency) dalam proses acara pidana Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 7(2), 171-181.
Maruf, A. (2018). Pendekatan Studi Islam Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba. Jurnal Tawadhu, 2(1), 381-409.
Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 183-219.
Putri, R. M., Neviyarni, S., & Daharnis, D. (2013). Pengembangan Modul Bimbingan dan Konseling untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(2), 121-135.
Zahra, A., & Sularto, R. B. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18-27.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Imran, Nur Fadhilah Mappaseleng & Dachran Busthami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.