Efektivitas Pelaksanaan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Kabupaten Bone
Keywords:
Batas Usia, Minimal, PerkawinanAbstract
The research objective to analyze the effectiveness of implementing the minimum age limit for marriage in Bone Regency based on Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the factors that influence it. The research method in this study uses the type of empirical research. The results of this study indicate that: (1) the effectiveness of implementing the minimum age limit for marriage in Bone Regency based on Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is less effective; (2) the factors that affect the effectiveness of the implementation of the minimum age limit for marriage in Bone Regency are factors of legal substance, legal structure, legal culture, society, facilities and infrastructure, promiscuity, economy, and educational factors.
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan batas usia minimal perkawinan di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) efektivitas pelaksanaan batas usia minimal perkawinan di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berjalan kurang efektif; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan batas usia minimal perkawinan di Kabupaten Bone yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, pergaulan bebas, ekonomi, dan faktor pendidikan.
Downloads
References
Baehaqi, J. F. (2016). Pengaruh Islam dan budaya dalam pembentukan hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 11(2), 219-246.
Fauziah, N. P. N., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129-147.
Hartono, H. (2019). K2onsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 74-96.
Hidayati, L. (2021). Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. Khuluqiyya, 3(1), 71-87.
Hidayati, N. F. (2019). Konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam kompilasi hukum islam (KHI). MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah, 4(1), 163-189.
Indrawati, S., & Santoso, A. B. (2020). Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Terhadap Batas Usia Melakukan Perkawinan. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 39-42.
Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1-16.
Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 13(2), 190-199.
Susylawati, E. (2013). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 4(1), 124-140.
Supianto, S., & Budiman, N. T. (2020). Pemahaman Masyarakat terhadap Pembatasan Usia Minimal untuk Melangsungkan Perkawinan. JURNAL RECHTENS, 9(1), 77-90
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Ririn Yulandari Abbas, Syahruddin Nawi, Dachran S. Busthami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.