Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Di Kota Makassar
Keywords:
Perjanjian, Bahan Bakar Minyak, IndustriAbstract
The research objective is to analyze the implementation of the Industrial Fuel Distributor Cooperation Agreement from PT. Pertamina (Persero) to the Distributor or Agency Company PT Raffy Hilwa Utama, and to find out what factors affect the Industrial Fuel Oil Distribution Agreement (BBM) from PT. Pertamina (Persero) to the Distributor or Agency Company PT. Raffy Hilwa Utama. The research method is empirical juridical. The results of the study of Legal Analysis of the distribution agreement / distribution of industrial fuel between PT. PERTAMINA (Persero) with Agent PT. Raffy Hilwa Utama contains the implementation of the responsibilities or rights and obligations of PT. Raffy Hilwa Utama to distribute industrial fuel to consumers based on the price applied by PT. PERTAMINA (Persero). The agreement between the two parties also regulates the factors that affect the Cooperation Agreement for the Distribution of Industrial Fuel Oil (BBM) which in the event of a dispute over the Industrial Fuel contract between the Agents and PT. Pertamina (Persero) either through deliberation or through the legal jurisdiction of the parties.
Tujuan penelitian menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penyalur BBM Industri dari PT. Pertamina (Persero) kepada Distributor atau Perusahaan Keagenan PT Raffy Hilwa Utama, dan untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Perjanjian Kerjasama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri dari PT. Pertamina (Persero) kepada Distributor atau Perusahaan Keagenan PT. Raffy Hilwa Utama. Metode penelitian ada yuridis empiris. Hasil penelitian Analisis Hukum perjanjian kerjasama pendistribusian / penyaluran BBM Industri antara PT. PERTAMINA (Persero) dengan Agen PT. Raffy Hilwa Utama memuat mengenai pelaksanaan tanggung jawab atau hak dan kewajiban PT. Raffy Hilwa Utama untuk menyalurkan BBM Industri kepada konsumen berdasarkan harga yang diterapkan oleh PT. PERTAMINA (Persero). Perjanjian antara kedua belah pihak juga mengatur mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi Perjanjian Kerjasama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang apabila terjadi sengketa atas kontrak BBM Industri antara para Agen dan PT. Pertamina (Persero) baik melalui musyawarah maupun menempuh lembaga pengadilan wilayah hukum kedudukan para pihak.
Downloads
References
Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees Welfare. Yuridika, 34(1), 37-53.
Alam, S., & Arif, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 123-133.
Arista, W. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Ditinjau Dari Pasal 1338 KUP Perdata. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 51-58.
Hertanto, A. W. (2007). Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Distributor Dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(3), 381-408.
Kurniawan, F., & Parameswary, A. (2014). Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party dalam Kontrak Adhesi yang Digunakan dalam Transaksi Bisnis. Perspektif, 19(3), 144-152.
Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(1), 124-133.
Saputro, D. N., Santoso, I., & Putra, M. I. D. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek (Atpm) di Indonesia Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Privat Law, 2(4), 26557.
Setiawan, E. B. (2016). Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Potensi Usaha Industri Kreatif. Jurnal CoreIT: Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, 2(1), 1-7.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.
Syarief, A., Prananingtyas, P., & Sukma, N. M. (2019). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Keagenan Pt. Pertamina (Persero) Dengan Para Agen. NOTARIUS, 12(1), 157-173.
Torey, M. J. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Baku. Lex Privatum, 7(3), 21-28.
Wicaksono, G. P. (2015). Kelembagaan Pengelola Minyak Dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012). Yuridika, 30(1), 108-136.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Inka Ayu Lestari, Syahruddin Nawi, Ahyuni Yunus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.