Perlindungan Hukum Hak-Hak Isteri Atas Tanah Sebagai Mahar Dalam Perkawinan
Keywords:
Hak Istri, Tanah, PerkawinanAbstract
The Research objective to analyze the legal protection of the wife as the recipient of land rights as a dowry in Makassar City, and to find out the legal certainty of the wife's rights to the dowry in the form of land in Makassar City. Empirical legal research method to research and write the discussion of this thesis as a legal research method . The use of empirical research methods in research efforts and writing this thesis is based on the suitability of the theory and data obtained with the research methods needed by researchers. Data collection techniques used in this research are literature study, interviews, and questionnaires. The results showed that giving land as a dowry to the wife requires a long process and special conditions in the implementation of marriage to provide maximum legal protection to the wife. And it must also be supported by making an immediate transfer of land rights with a grant to give perfect legal force to the wife as the recipient of the dowry in the form of land.
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap isteri sebagai penerima hak atas tanah sebagai mahar di Kota Makassar, dan untuk mengetahui jaminan kepastian hukum hak-hak isteri atas mahar berupa tanah di Kota Makassar Metode penelitian hukum empiris untuk meneliti dan menulis pembahasan tesis ini sebagai metode penelitian hukum. Penggunaan metode penelitian empiris dalam upaya penelitian dan penulisan tesis ini dilatari kesesuaian teori dan data yang diperoleh dengan metode penelitian yang dibutuhkan peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan, wawancara, dan penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian tanah sebagai mahar kepada isteri memerlukan proses yang Panjang dan syarat-syarat khusus dalam pelaksanaan pernikahan untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada isteri. Dan juga harus didukung dengan melakukan segera peralihan hak atas tanah dengan hibah untuk memberikan kekuatan hukum yang sempurna kepada istri sebagai penerima mahar berupa tanah.
Downloads
References
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Apriyanti, A. (2017). Historiografi Mahar dalam Pernikahan. An Nisa'a, 12(2), 163-178.
Fauziah, N. P. N., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung BaraT. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129-147.
Ferdian, E. (2021). Batasan Jumlah Mahar (Maskawin) Dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), 49-59.
Fitri, A. B. M. (2018). Eksistensi Mahar Pernikahan Dalam Islam. Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 28-54.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.
Nurlia, N., & Nurasiah, N. (2018). Sunrang Tanah Sebagai Mahar Untuk Meningkatkan Identitas Diri Perempuan Dalam Perkawinan Bugis Makassar. Jurnal Dakwah Tabligh, 18(1), 1-15.
Putri, N. A., Saiban, K., Sunarjo, S., & Laila, K. (2021). Kedudukan Uang Panaik Sebagai Syarat Perkawinan Dalam Adat Suku Bugis Menurut Hukum Islam. Bhirawa Law Journal, 2(1), 130-140.
Tang, M. (2017). Mahar dalam Pernikahan Adat Bugis Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Jurnal Bimas Islam, 10(3), 539-564.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Rizmayana Ma’rif Appe, La Ode Husen, Muhammad Ilyas, Ahyuni Yunus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.