Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

  • Fatur Rochman Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.430

Keywords:

Fungsi, Kepolisian, Tindak Pidana, Lalu Lintas

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan efektifitas fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar; Untuk menganalisis dan menjelaskan Faktor–faktor yang mempengaruhi efektifitas fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Hasil penelitian: Fungsi kepolian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah Hukum Polrestabes Makassar sudah efektif. Hal ini didasarkan bahwa Kepolisian telah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan ketertiban berkendara di jalan raya dan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atau tindak pidana lalu lintas. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar adalah faktor substansi hukum, struktur hukum, saran dan prasarana serta kesadaran hukum masyarakat. Faktor tersebut menjadi hal utama dalam teralisasinya suatu efektivitas fungsi Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana lalu lintas di wilayah Polrestabes Makassar.

The purpose of this research is to analyze and explain the effectiveness of the police force in the enforcement of traffic criminal offenses in the Makassar police area. To analyze and explain the factors that affect the effectiveness of the police force in the enforcement of traffic crime in the Makassar Regional Police. The results of the study: Police functions in law enforcement of traffic crime in the Makassar Regional Police Law Area are effective. This is related to the Police have conducted socialization related to travel made on the highway and conducting traffic engineering to encourage improvement or follow the traffic traffic effort. Factors that influence police policy in enforcing traffic accidents in the Makassar Polrestabes jurisdiction are factors of legal substance, legal structure, advice and infrastructure as well as public legal awareness. The meaning is the main thing in the field of police functions in law enforcement of traffic crimes in the Makassar Polrestabes area.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christianto, H. (2011). Penafsiran hukum progresif dalam perkara pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(3), 479-500.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Hartanto, W. (2015). Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(3), 469-483.

Junef, M. (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal Widya Yustisia, 1(1), 52-60.

Koni, Y. K. (2020). Penanggulangan Dan Pencegahan Kejahatan Geng Motor Oleh Kepolisian. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(1), 30-42.

Mahayoni, M. (2016). Perlunya Penguatan Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Membangun Peradilan yang Bersih dan Berwibawa. Problematika Hukum, 1(2), 1-15.

Mulyani, T., Njatrijani, R., & Lestari, S. N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-11.

Pamungkas, N. S. (2014). Mengenal Perilaku Pengendara Kendaraan dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kecelakaan di Jalan Raya. Teknis, 9(1), 13-18.

Lubis, M. (2018). Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum NasionaL. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 1(1), 16-37.

Lufpi, B., Mayastinasari, V., & Earlyanti, N. I. (2018). Strategi Penguatan Budaya Etik Berlalu Lintas. Journal of Indonesia Road Safety, 1(3), 157-174.

Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian. Lex Crimen, 5(1), 82-90.

Ulya, I., Ratnawati, R., & Kumboyono, K. (2018). Studi Fenomenologi: Pengalaman Petugas Kepolisian Dalam Memberikan Tindakan Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Majalah Kesehatan FKUB, 4(4), 200-208.

Published

2020-04-25 — Updated on 2020-07-25

How to Cite

Rochman, F., Husen, L. O., & Djanggih, H. (2020). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 76-92. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.430