I S S N
Authorship Criteria
Kebijakan Kepengarangan
Indonesian Journal of Criminal Law menetapkan bahwa kepengarangan diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian atau naskah yang diajukan. Seluruh penulis harus berpartisipasi dalam penyusunan gagasan, pengembangan argumentasi hukum, pengumpulan atau analisis bahan penelitian, penafsiran hasil, atau penulisan dan revisi substansial naskah. Setiap penulis harus menyetujui versi akhir naskah dan bertanggung jawab atas integritas serta keakuratan kontribusinya.
Penulis yang hanya memberikan bantuan administratif, dukungan pendanaan, atau bantuan teknis tanpa kontribusi intelektual yang substansial tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan dan dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih. Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan komunikasi dengan editor serta memastikan persetujuan seluruh penulis atas pengajuan naskah. Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengajuan harus disertai alasan tertulis dan persetujuan seluruh penulis yang terdampak.
Jurnal tidak membenarkan gift authorship, guest authorship, maupun ghost authorship. Jika terjadi sengketa kepengarangan, editor akan meminta klarifikasi dan bukti kontribusi dari pihak terkait serta dapat meminta bantuan institusi penulis apabila diperlukan. Penanganan sengketa mengikuti prinsip COPE mengenai transparansi kontribusi dan penyelesaian masalah kepengarangan




