I S S N
Correction and Retraction
Kebijakan Koreksi dan Retraksi Artikel
Indonesian Journal of Criminal Law berkomitmen menjaga keakuratan rekam publikasi ilmiah setelah artikel diterbitkan. Jika ditemukan kesalahan, ketidakakuratan, atau pelanggaran yang memengaruhi artikel, editor akan menilai tingkat keseriusan masalah dan menentukan tindakan yang paling tepat berdasarkan bukti yang tersedia.
Kebijakan ini membedakan beberapa bentuk tindakan editorial berikut.
-
Correction (Koreksi): diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa membatalkan keandalan keseluruhan hasil, analisis, atau kesimpulan artikel. Koreksi harus menjelaskan bagian yang diubah dan ditautkan dengan artikel aslinya.
-
Retraction (Retraksi): dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang kuat bahwa hasil atau kesimpulan artikel tidak dapat diandalkan, terjadi fabrikasi atau falsifikasi, terdapat plagiarisme atau publikasi duplikat yang serius, terdapat pelanggaran etika penelitian, atau proses penelaahan telah dimanipulasi secara material.
-
Expression of Concern (Pernyataan Keprihatinan): dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi masalah serius yang masih diperiksa dan bukti yang tersedia belum memungkinkan keputusan akhir.
Keputusan koreksi atau retraksi dibuat melalui pemeriksaan editorial yang proporsional dan independen. Penulis akan dihubungi untuk memberikan klarifikasi apabila memungkinkan, tetapi penolakan atau ketidakmampuan penulis untuk merespons tidak dengan sendirinya menghalangi tindakan yang diperlukan untuk melindungi integritas publikasi ilmiah.
Setiap pemberitahuan koreksi atau retraksi harus mengidentifikasi artikel yang terdampak, menjelaskan alasan tindakan secara objektif, serta ditautkan dengan artikel asli. Artikel yang diretraksi pada prinsipnya tetap tersedia dalam rekam publikasi dengan penandaan yang jelas agar pembaca dan pengindeks mengetahui statusnya. Penghapusan konten hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya karena kewajiban hukum atau risiko serius tertentu




