I S S N
Allegations of Research Misconduct
Kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika dan Integritas Penelitian
Indonesian Journal of Criminal Law menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika publikasi dan integritas penelitian secara serius, objektif, dan rahasia selama proses pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh penulis, penelaah, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Bentuk pelanggaran yang ditangani mencakup fabrikasi dan falsifikasi data, plagiarisme, publikasi duplikat, manipulasi proses penelaahan sejawat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta pelanggaran etika penelitian.
Setiap laporan akan melalui penilaian awal oleh editor untuk menentukan apakah terdapat dasar yang memadai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika diperlukan, editor akan meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak terkait serta menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang yang relevan. Seluruh pihak akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan diambil, dengan tetap mempertimbangkan kerahasiaan, perlindungan pelapor, dan prinsip keadilan prosedural.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, tindakan dapat berupa permintaan koreksi, penolakan naskah, penghentian proses penerbitan, retraksi artikel, atau tindakan editorial lainnya yang sebanding dengan tingkat pelanggaran. Keputusan didasarkan pada bukti yang tersedia dan dampaknya terhadap integritas publikasi, bukan semata-mata pada tuduhan yang belum terverifikasi. Penanganan kasus mengacu pada pedoman COPE mengenai dugaan pelanggaran penelitian dan kerja sama antara jurnal dengan institusi penelitian




