Conflict of Interest

Kebijakan Konflik Kepentingan

Seluruh penulis, editor, dan penelaah sejawat wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, penilaian, interpretasi, atau keputusan editorial. Konflik kepentingan dapat bersifat finansial maupun nonfinansial, termasuk hubungan profesional, hubungan pribadi, kepentingan akademik, afiliasi kelembagaan, atau keterlibatan langsung dalam perkara yang dibahas dalam naskah.

Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengajuan naskah, termasuk menyatakan secara jelas apabila tidak terdapat konflik yang relevan. Editor dan penelaah yang memiliki konflik kepentingan harus mengungkapkannya dan mengundurkan diri dari penanganan atau penilaian naskah apabila konflik tersebut berpotensi mengganggu independensi penilaian. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan mengambil keputusan editorial atas naskah yang bersangkutan.

Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, jurnal akan menilai apakah diperlukan pengungkapan tambahan, koreksi, peninjauan ulang, atau tindakan editorial lainnya. Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu berarti bahwa suatu penelitian tidak layak diterbitkan, tetapi konflik tersebut harus dikelola secara transparan dan tepat.