I S S N
Post-Publication Discussion
Kebijakan Diskusi Pascapublikasi
Indonesian Journal of Criminal Law memberikan ruang bagi pembaca, akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk menyampaikan kritik ilmiah, klarifikasi, tanggapan, atau pandangan alternatif terhadap artikel yang telah diterbitkan. Diskusi pascapublikasi bertujuan mendorong perkembangan ilmu hukum pidana, meningkatkan kualitas argumentasi akademik, serta menjaga akurasi dan integritas literatur ilmiah.
Tanggapan yang diajukan harus bersifat ilmiah, relevan dengan artikel yang dibahas, didukung argumentasi atau bukti yang memadai, dan disampaikan dengan bahasa yang profesional. Editor akan menilai relevansi, substansi, dan kelayakan publikasi tanggapan tersebut. Apabila dianggap perlu, tanggapan dapat melalui penelaahan sejawat dan penulis artikel asli dapat diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan jawaban.
Kritik terhadap artikel tidak otomatis menjadi dasar untuk menghapus atau menarik artikel dari publikasi. Apabila diskusi mengungkapkan kemungkinan kesalahan substansial, pelanggaran etika, atau masalah lain yang memengaruhi keandalan artikel, editor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertimbangkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau retraksi sesuai dengan temuan. Seluruh proses harus berlangsung secara adil, berbasis bukti, dan tidak digunakan untuk menyerang pribadi penulis




