I S S N
Plagiarism Policy
Kebijakan Plagiarisme
Indonesian Journal of Criminal Law tidak menerima plagiarisme dalam bentuk apa pun. Plagiarisme mencakup penggunaan kata, gagasan, argumentasi, data, temuan, atau materi intelektual milik pihak lain tanpa memberikan pengakuan dan atribusi yang memadai. Bentuk pelanggaran yang dilarang juga meliputi plagiarisme diri (self-plagiarism), publikasi duplikat, penggunaan sumber secara tidak tepat, serta reproduksi materi yang melanggar hak cipta.
Setiap naskah yang masuk ke Indonesian Journal of Criminal Law akan diperiksa menggunakan aplikasi Turnitin untuk mengidentifikasi tingkat kemiripan teks (similarity index) dengan sumber yang tersedia dalam basis data Turnitin. Naskah dengan tingkat kemiripan maksimal 25% dapat dipertimbangkan untuk diterima dan dilanjutkan ke proses editorial serta penelaahan sejawat, dengan ketentuan bahwa naskah tersebut tidak mengandung unsur plagiarisme dan memenuhi persyaratan ilmiah serta etika publikasi jurnal. Naskah dengan tingkat kemiripan di atas 25% akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau dapat ditolak oleh editor sesuai dengan hasil evaluasi.
Hasil pemeriksaan Turnitin tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya plagiarisme. Editor akan memeriksa laporan kemiripan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks penggunaan sumber, kutipan langsung, daftar pustaka, istilah hukum yang lazim, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kemungkinan penggunaan ulang materi tanpa atribusi yang memadai. Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi, editor berhak meminta klarifikasi, meminta perbaikan naskah, menolak pengajuan, atau mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan tingkat dan sifat pelanggaran.




