Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Perusahaannya Diputus Pailit

Authors

  • Andi Ermawan Universitas Airlangga Surabaya
  • Ahyuni Yunus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.246

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perusahaan Pailit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja yang perusahaannya diputus Pailit. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pegawai Dalam Kepailitan Perusahaan; Kedua, Bagaimanakah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Tidak Memperoleh Hak Sebagai Kreditor Istimewa/Preference. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kepailitan perseroan adalah melindungi hak-hak dan kepentingan dari para karyawan selaku stakeholders perusahaan. Kewenangan pengadilan niaga dalam tuntutan karyawan atas upah atau uang pesangon yang tidak dibayar oleh perseroan dalam memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari pengadilan umum untuk memeriksa permohonan pailit. upah pekerja dalam pemenuhan adalah utang harta pailit, sebelum didistribusikan kepada kreditor biaya kepailitan harus dibayar didahulukan, termasuk kreditor separatis.

This study aims to examine and protect the legal rights of workers whose companies have been declared bankrupt. Research problems, First, How Legal Protection of Employee Rights in Corporate Bankruptcy; Second, What Legal Efforts Can Be Done If Workers Don't Obtain Rights As Special Creditors / Preferences. This study uses a normative legal research method with a qualitative approach. The results of the study that the legal protection of the rights of employees in the bankruptcy of the company is protecting the rights and interests of the employees as the company's stakeholders. The authority of the commercial court in the employee's claim for wages or severance pay that is not paid by the company in transferring absolute authority (absolute) from the general court to examine the application for bankruptcy. wages of workers in fulfillment are bankruptcy debt, before being distributed to creditors bankruptcy costs must be paid first, including separatist creditors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Jurnal

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). CORPORATE RESPONSIBILITY TOWARDS EMPLOYEES’WELFARE: CASE STUDY PT SEMERU RATU JAYA MAKASSAR. Yuridika, 34(1), 36-52.

Alfarizi, D. H., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KARYAWAN SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM KEPAILITAN. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-12.

Aliman, A.R. 2010. Hukum Bisnis Untuk perseroan. Jakarta : Kencana

Budiyono, T. (2013). Problematika Posisi Buruh pada Perusahaan Pailit. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 416-425.
Cyssco, R.D. 2005. Himpunan Istilah Akutansi. Jakarta : Puspa Swara.

Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hadad, M. D., Santoso, W., & Rulina, I. (2003). Indikator kepailitan di Indonesia; an additional early warning tools pada stabilitas keuangan. Direkorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia.

Irsan, I. (2019). PEMENUHAN HAK KREDITOR SEPARATIS DAN UPAH PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 9(1), 65-81.

Kurniawan, R. (2015). Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja pada Perusahaan Pailit Ditinjau dari Perspektif Pancasila Sila ke Lima. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 687-704.

Laheri, P. E. (2019). PROBABILITAS PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ATAS PIUTANG UPAH PEKERJA/BURUH. Jurnal Advokasi, 9(1), 44-55.

Rudhi. P. (1996). Likuidasi Sukarela Dalam Hukum Kepailitan, Makalah Seminar Hukum Kebangkrutan, Jakarta: Badan Pembinan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.

Saija, R. (2018). Rekonstruksi Kompetensi Pengadilan Niaga Dan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen Pada Perusahaan Pailit. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 317-329.

Sari, I. P., & Yunus, A. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 403-413.

Shubhan, H. 2009. HukumKepailitan: Prinsip, norma, danPraktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.

Siregar, Y.R. & Windha. 2013. “AspekHukumPerlindungan Tenaga kerja Asing di Perusahaan Indonesia yang Berada dalam Keadaan Pailit”, Jurnal Hukum Ekonomi, II (Juni, 2013).

Soekarno. 1979. Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Bandung: Alumni.

Susilo, D., & Roesli, M. (2018). KONSEP PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945. MIMBAR YUSTITIA, 2(1), 112–129.

Widjaja, G. 2004. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Winarni, F., & Sugiyarso, G. (2006). Administrasi gaji dan upah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Yustianti, S., Susilo, D., & Roesli, M. (2019). Regulation of Banking Policies That Brings Implication for Criminal Act. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 13(2), 117–129.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta : Pradnya Paramita, 2008

Published

2019-12-31

How to Cite

Ermawan, A., & Yunus, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Perusahaannya Diputus Pailit. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 100-108. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.246