Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Perusahaannya Diputus Pailit
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.246Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perusahaan PailitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja yang perusahaannya diputus Pailit. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pegawai Dalam Kepailitan Perusahaan; Kedua, Bagaimanakah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Tidak Memperoleh Hak Sebagai Kreditor Istimewa/Preference. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kepailitan perseroan adalah melindungi hak-hak dan kepentingan dari para karyawan selaku stakeholders perusahaan. Kewenangan pengadilan niaga dalam tuntutan karyawan atas upah atau uang pesangon yang tidak dibayar oleh perseroan dalam memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari pengadilan umum untuk memeriksa permohonan pailit. upah pekerja dalam pemenuhan adalah utang harta pailit, sebelum didistribusikan kepada kreditor biaya kepailitan harus dibayar didahulukan, termasuk kreditor separatis.
This study aims to examine and protect the legal rights of workers whose companies have been declared bankrupt. Research problems, First, How Legal Protection of Employee Rights in Corporate Bankruptcy; Second, What Legal Efforts Can Be Done If Workers Don't Obtain Rights As Special Creditors / Preferences. This study uses a normative legal research method with a qualitative approach. The results of the study that the legal protection of the rights of employees in the bankruptcy of the company is protecting the rights and interests of the employees as the company's stakeholders. The authority of the commercial court in the employee's claim for wages or severance pay that is not paid by the company in transferring absolute authority (absolute) from the general court to examine the application for bankruptcy. wages of workers in fulfillment are bankruptcy debt, before being distributed to creditors bankruptcy costs must be paid first, including separatist creditors.
Downloads
References
Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). CORPORATE RESPONSIBILITY TOWARDS EMPLOYEES’WELFARE: CASE STUDY PT SEMERU RATU JAYA MAKASSAR. Yuridika, 34(1), 36-52.
Alfarizi, D. H., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS TERHADAP KARYAWAN SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM KEPAILITAN. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-12.
Aliman, A.R. 2010. Hukum Bisnis Untuk perseroan. Jakarta : Kencana
Budiyono, T. (2013). Problematika Posisi Buruh pada Perusahaan Pailit. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 416-425.
Cyssco, R.D. 2005. Himpunan Istilah Akutansi. Jakarta : Puspa Swara.
Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Hadad, M. D., Santoso, W., & Rulina, I. (2003). Indikator kepailitan di Indonesia; an additional early warning tools pada stabilitas keuangan. Direkorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia.
Irsan, I. (2019). PEMENUHAN HAK KREDITOR SEPARATIS DAN UPAH PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 9(1), 65-81.
Kurniawan, R. (2015). Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja pada Perusahaan Pailit Ditinjau dari Perspektif Pancasila Sila ke Lima. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 687-704.
Laheri, P. E. (2019). PROBABILITAS PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ATAS PIUTANG UPAH PEKERJA/BURUH. Jurnal Advokasi, 9(1), 44-55.
Rudhi. P. (1996). Likuidasi Sukarela Dalam Hukum Kepailitan, Makalah Seminar Hukum Kebangkrutan, Jakarta: Badan Pembinan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
Saija, R. (2018). Rekonstruksi Kompetensi Pengadilan Niaga Dan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen Pada Perusahaan Pailit. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 317-329.
Sari, I. P., & Yunus, A. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 403-413.
Shubhan, H. 2009. HukumKepailitan: Prinsip, norma, danPraktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.
Siregar, Y.R. & Windha. 2013. “AspekHukumPerlindungan Tenaga kerja Asing di Perusahaan Indonesia yang Berada dalam Keadaan Pailit”, Jurnal Hukum Ekonomi, II (Juni, 2013).
Soekarno. 1979. Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Bandung: Alumni.
Susilo, D., & Roesli, M. (2018). KONSEP PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945. MIMBAR YUSTITIA, 2(1), 112–129.
Widjaja, G. 2004. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Winarni, F., & Sugiyarso, G. (2006). Administrasi gaji dan upah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Yustianti, S., Susilo, D., & Roesli, M. (2019). Regulation of Banking Policies That Brings Implication for Criminal Act. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 13(2), 117–129.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta : Pradnya Paramita, 2008
Published
How to Cite
Issue
Section
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.