Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur: Studi Putusan No. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks
Keywords:
Perjanjian, Piutang, DebiturAbstract
The research objective to analyze the validity of the receivable transfer agreement which was carried out without the knowledge of the debtor in the decision number. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks and the influencing factors. This study uses (1) Primary Material, namely Primary Data, which is obtained directly through interviews with sources and parties related to this research, namely Judges at the Makassar District Court and related Lawyers; and (2) Secondary Material, namely in the form of Decision Number 124/Pdt.G/2019/PN. Thanks and literature, documents, journals and other sources relevant to this research. This type of research is normative & empirical research. This research was conducted at the Makassar District Court in Makassar City. The results of this study indicate that the application of the rules regarding the validity of the receivable transfer agreement has not been carried out without the knowledge of the debtor (less effective); (2) Whereas the factors that affect the validity of the receivable transfer agreement carried out without the knowledge of the debtor are factors of legal substance, legal structure, and legal culture.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur dalam putusan nomor. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks dan factor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan (1) Bahan Primer yaitu Data Primer, yaitu diperoleh langsung melalui wawancara dengan narasumber dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara yang terkait; dan (2) Bahan Sekunder, yaitu yaitu berupa Putusan Nomor.124/Pdt.G/2019/PN. Mks serta literatur, dokumen, jurnal-jurnal dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif & empiris. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan aturan mengenai keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur belum (kurang efektif); (2) Bahwa faktor yang mempengaruhi keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur adalah faktor substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Downloads
References
Butar-Butar, M. F., Suharto, R., & Priyono, E. A. (2017). Penerapan Doktrin Promissory Estoppel Dalam Pemenuhan Prestasi Sebagai Akibat Adanya Perjanjian Anjak Piutang Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-20.
Cahyono, A. B. (2004). Cessie sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama. Lex Jurnalica, 2(1), 17969.
Fitriana, D., & Wahid, A. (2021). Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie). Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 243-262.
Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Kurniawan, I. G. H. (2013). Tindakan Koperasi Simpan Pinjam Yan Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana. Lex Jurnalica, 10(1), 18070.
Maknun, J. (2019). Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern pada Proses Pemberian Kredit Mikro Koperasi Simpan Pinjam (KSP). COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 2(2), 272-280.
Nefi, A., & Warman, A. (2008). Metode Pengalihan Kredit Sindikasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 38(3), 371-391.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Siregar, P. A., Supitriyani, S., Parinduri, L., Astuti, A., Azwar, K., Simarmata, H. M. P., ... & Arfandi, S. N. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yayasan Kita Menulis.
Yusmita, Y., Ariyanti, R. P., Njoto, E. D. P., & Yudistira, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59-67.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Muhammad Affan, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.