Pertanggungjawaban Pidana Komisaris dalam Tindak Pidana Korporasi: Analisis Yuridis terhadap Norma Hukum dan Putusan Pengadilan

Authors

  • Amran Anshary Kelilauw
  • Anis Rifai Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia
  • Anas Lutfi Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v8i2.3529

Keywords:

criminal liability; board of commissioners; corporation; corporate crime; court decisions.

Abstract

Pertanggungjawaban pidana komisaris dalam tindak pidana korporasi menimbulkan persoalan mengenai batas antara tanggung jawab yang melekat pada fungsi pengawasan dan kesalahan individual yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana komisaris, doktrin hukum pidana korporasi, serta penerapannya dalam putusan pengadilan terhadap Arief Pramuhanto dan Dadan Tri Yudianto. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan kewajiban komisaris, tetapi belum menyediakan parameter khusus dan sistematis untuk menentukan pertanggungjawaban pidana individual komisaris. Pertanggungjawaban pidana komisaris tidak dapat didasarkan semata-mata pada status jabatan, tetapi harus dibuktikan melalui personal fault, baik berupa keterlibatan aktif (active participation) maupun pembiaran yang dapat dipersalahkan (culpable omission). Berdasarkan analisis kedua perkara, penelitian ini merumuskan legal test yang meliputi legal duty, actual authority and capacity, knowledge, conduct atau culpable omission, causal connection, serta mens rea/personal fault, sedangkan actual control dan penerimaan manfaat merupakan faktor yang dapat memperkuat pembuktian. Perkara Arief Pramuhanto menunjukkan pentingnya menentukan kapasitas aktual ketika seseorang memiliki jabatan ganda, sedangkan perkara Dadan Tri Yudianto menunjukkan bahwa status komisaris tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi komisaris. Dengan demikian, kedudukan sebagai komisaris merupakan titik awal untuk mengidentifikasi kewajiban dan kewenangan, bukan dasar pemidanaan (liability by status).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-09-30

How to Cite

Anshary Kelilauw, A. ., Anis Rifai, & Anas Lutfi. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Komisaris dalam Tindak Pidana Korporasi: Analisis Yuridis terhadap Norma Hukum dan Putusan Pengadilan. Indonesian Journal of Criminal Law, 8(2). https://doi.org/10.31960/ijocl.v8i2.3529

Issue

Section

Articles