Pertanggungjawaban Pidana Komisaris dalam Tindak Pidana Korporasi: Analisis Yuridis terhadap Norma Hukum dan Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v8i2.3529Keywords:
criminal liability; board of commissioners; corporation; corporate crime; court decisions.Abstract
Pertanggungjawaban pidana komisaris dalam tindak pidana korporasi menimbulkan persoalan mengenai batas antara tanggung jawab yang melekat pada fungsi pengawasan dan kesalahan individual yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana komisaris, doktrin hukum pidana korporasi, serta penerapannya dalam putusan pengadilan terhadap Arief Pramuhanto dan Dadan Tri Yudianto. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan kewajiban komisaris, tetapi belum menyediakan parameter khusus dan sistematis untuk menentukan pertanggungjawaban pidana individual komisaris. Pertanggungjawaban pidana komisaris tidak dapat didasarkan semata-mata pada status jabatan, tetapi harus dibuktikan melalui personal fault, baik berupa keterlibatan aktif (active participation) maupun pembiaran yang dapat dipersalahkan (culpable omission). Berdasarkan analisis kedua perkara, penelitian ini merumuskan legal test yang meliputi legal duty, actual authority and capacity, knowledge, conduct atau culpable omission, causal connection, serta mens rea/personal fault, sedangkan actual control dan penerimaan manfaat merupakan faktor yang dapat memperkuat pembuktian. Perkara Arief Pramuhanto menunjukkan pentingnya menentukan kapasitas aktual ketika seseorang memiliki jabatan ganda, sedangkan perkara Dadan Tri Yudianto menunjukkan bahwa status komisaris tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi komisaris. Dengan demikian, kedudukan sebagai komisaris merupakan titik awal untuk mengidentifikasi kewajiban dan kewenangan, bukan dasar pemidanaan (liability by status).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Amran Anshary Kelilauw, Anis Rifai, Anas Lutfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:

Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



